Draf Final UU Cipta Kerja Diubah DPR, Pakar: Bisa Dijerat Pidana

Erick Tanjung, BBC

Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:17 WIB
Draf Final UU Cipta Kerja Diubah DPR, Pakar: Bisa Dijerat Pidana
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menunjukkan draf final UU Cipta Kerja saat hendak bertolak ke kantor Setneg, Rabu (14/10/2020). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Pimpinan DPR membantah telah mengubah draf UU Cipta Kerja setelah rapat paripurna tanggal 5 Oktober lalu. Perbedaan jumlah halaman pada draf omnibus law yang beredar di masyarakat, klaim mereka, semata-mata akibat penyesuaian bentuk huruf, marjin, dan ukuran kertas.

Namun apa sebenarnya konsekuensi hukum jika draf UU diubah setelah disetujui DPR? Dan selain menggugat ke Mahkamah Konstitusi, proses hukum apa lagi yang dapat ditempuh penolak UU Cipta Kerja?

Dilansir dari BBC News Indonesia—jaringan Suara.com, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengatakan bahwa mengubah atau menambahkan satu kata pun dalam sebuah UU yang sudah disetujui DPR tidak boleh dilakukan menurut teori dan ketentuan hukum.

Feri menyebut muncul atau berubahnya satu kata dapat mengubah makna UU. Sementara penambahan pasal baru, kata dia, mencuatkan ketentuan yang tidak disepakati dalam bersama oleh berbagai fraksi di DPR.

"Tidak boleh ada perubahan. Yang diketuk dalam rapat paripurna DPR adalah pasal-pasal yang akan disahkan menjadi UU," ujar Feri via telepon, Selasa (13/10).

"Yang boleh dilakukan adalah memperbaiki salah ketik, misalnya kurang, kelebihan atau salah huruf. Yang tidak diperbolehkan adalah menambahkan kata, kalimat, menyusupkan pasal dan segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan kesalahan ketik," tuturnya.

Setelah disetujui menjadi UU oleh DPR, 5 Oktober lalu, empat draf beleid Cipta Kerja beredar di masyarakat. Keempatnya memiliki jumlah halaman yang berbeda, yaitu 905, 1052, 1032, dan 812 halaman.

Berbagai versi draf itu memuat sejumlah ketentuan berbeda. Salah satunya, kata Feri, berkaitan dengan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Yang heboh adalah pergantian kata 'dengan'. Kalimat 'diatur dengan peraturan pemerintah' diganti menjadi 'diatur dalam peraturan pemerintah'. Konsekuensinya adalah dua hal yang berbeda," ujar Feri.

"Dalam draf awal yang banyak tertulis adalah 'diatur dengan peraturan pemerintah' sehingga harus dibuat 474 peraturan pemerintah.

"Katanya ingin menyederhanakan, kok malah membuat banyak peraturan? Ketika dikritik, itu diubah menjadi 'dengan peraturan pemerintah' sehingga mungkin cukup dibuat 11 PP karena ada 11 kluster," kata Feri.

Bantahan DPR

Namun Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, menyebut tak ada perubahan apapun dalam draf UU Cipta Kerja setelah disetujui di rapat paripurna.

Rekaman dan notulensi proses pembahasan RUU disebut Aziz bisa menjadi bukti bahwa DPR tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja.

Dalam jumpa pers, Selasa kemarin, Aziz hanya mengakui eksistensi dua dari empat draf DPR yang beredar, yaitu yang 1035 dan 812 halaman.

Draf 1035 halaman, kata Aziz, menyusut menjadi 812 halaman karena Sekretariat DPR melakukan penyesuaian bentuk huruf, marjin, dan ukuran kertas.

Aziz berkata, draf 812 halaman yang itulah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi UU dan dimasukkan ke Lembaran Negara.

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan, kami tidak berani menyelundupkan pasal. Itu merupakan tindak pidana," ujarnya.

"Pengetikan draf final, sesuai aturan, harus menggunakan ukuran keras legal yang resmi. Versi 1035 halaman tidak diketik dalam kertas legal. Setelah pengetikan dan penyuntingan, jumlahnya menjadi 812 halaman," kata Aziz.

Bisa Dipidana?

Mengubah draf UU yang sudah disahkan merupakan perbuatan pidana, menurut Feri Amsari. Tindakan itu bisa dijerat Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 264 itu memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun terhadap orang yang memalsukan akta otentik, surat utang, surat kredit, dan surat bukti bunga.

"Yang disahkan di DPR itu adalah dokumen yang disepakati. Itu termasuk akta otentik," ujar Feri.

"Mengubah dokumen itu sama dengan memalsukan dokumen negara, itu perbuatan pidana. Dokumen negara tidak boleh dipalsukan atau diganti-ganti," tuturnya.

Ada ancaman pidana itu juga diakui Aziz Syamsuddin. Namun sekali lagi, dia membantah DPR mengubah UU Cipta Kerja yang disepakati di rapat paripurna.

"Saya yakin integritas kawan-kawan di Baleg tidak mungkin menyelundupkan pasal, apalagi setelah diketok di tingkat I dan tingkat II," tuturnya.

Pada tahun 2009, sebuah ayat dalam RUU Kesehatan hilang setelah disetujui pada rapat paripurna. Badan Kehormatan DPR kala itu berdalih bahwa tidak ada kesengajaan terkait hilangnya ayat (2) Pasal 113 dalam UU itu.

Tiga anggota DPR kala itu, Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani Baramuli, diadukan ke kepolisian dengan tuduhan bertanggung jawab atas penghilangan ayat tersebut.

Sempat mengusut dugaan pidana dalam kasus itu, Polri belakangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga legislator tersebut.

Batal Demi Hukum

Dalam kasus ayat tembakau, DPR mengembalikan ketentuan itu usai polemik ini ramai dibicarakan publik. UU Kesehatan itu pun tetap berlaku.

Menurut Feri Amsari, yang dapat membuat sebuah UU batal demi hukum adalah pelanggaran prosedur yang dilakukan legislator.

"Batal demi hukum berbeda dengan dibatalkan. Dibatalkan itu harus melalui proses peradilan. Batal demi hukum adalah kondisi di mana terbukti ada cacat prosedural. Maka dianggap tidak pernah ada," tuturnya.

"Permasalahannya, kita selalu ingin membawa persoalan seperti ini ke pengadilan. Seharusnya publik secara luas cukup sepakat bahwa UU itu cacat prosedural sehingga dianggap tidak pernah ada," kata Feri.

Selain menggugat ke MK, sebagaimana anjuran Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR, para penolak UU Cipta Kerja disebut Feri bisa mempersoalkan legislasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, kata Feri, bukan prosedur atau substansi yang dapat digugat ke PTUN, melainkan tindakan pemerintah dan DPR yang diduga tak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Yang diuji tindakan dan langkah-langkah mereka, misalnya dugaan menyembunyikan draf, rapat tengah malam, dan tidak melibatkan publik.

"Itu bertentanganan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di pasal 10 UU 30/2014. Kalau tindakannya dianggap cacat secara hukum administrasi, maka produk yang dihasilkan juga dianggap tidak sah," kata Feri.

Feri mengatakan, sepanjang sejarah belum pernah ada pembuat UU yang dipersoalkan ke PTUN.

Tahapan UU Cipta Kerja Berikutnya

Merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah oleh UU 15/2019, RUU yang sudah disepakati pada pembahasan tingkat II alias rapat paripurna di DPR, harus disampaikan ke presiden paling lama tujuh hari setelah ketuk palu persetujuan.

Aziz Syamsuddin menyebut tenggat penyerahan draf omnibus law ke presiden adalah 14 Oktober.

Draf omnibus law itu wajib diteken presiden 30 hari setelah disetujui di DPR. Kalaupun presiden tak menandatangani draf itu, UU Cipta Kerja secara hukum akan tetap sah.

Artinya, merujuk Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011, UU Cipta Kerja wajib dimasukkan ke lembaran negara untuk mendapatkan nomor.

Beleid itu akan mulai berlaku setelah remsi masuk lembaran negara dan diteken Menteri Hukum dan HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs

News | Sabtu, 18 April 2026 | 16:56 WIB

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan

Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:18 WIB

Diskusi Lintas Generasi Soroti Krisis Bangsa, Indonesia Butuh Kepemimpinan Berintegritas

Diskusi Lintas Generasi Soroti Krisis Bangsa, Indonesia Butuh Kepemimpinan Berintegritas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Sempat Berseteru di Acara TV, Feri Amsari Akui Abu Janda Ada 'Niat Jahat'

Sempat Berseteru di Acara TV, Feri Amsari Akui Abu Janda Ada 'Niat Jahat'

Video | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:35 WIB

Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang

Feri Amsari Akui Ada 'Niat Jahat', Abu Janda di Backstage: Santai Bang Itu Cuma Performa Doang

Entertainment | Senin, 16 Maret 2026 | 10:36 WIB

Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan

Feri Amsari: Negara Harus Ungkap Pelaku Serangan Andrie Yunus atau Dianggap Bagian dari Kejahatan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:51 WIB

Terkini

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:34 WIB

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi di Arab Saudi

Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi di Arab Saudi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:31 WIB

Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara

Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:27 WIB

Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia

Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 19:20 WIB

Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis

Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:55 WIB

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB

Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman

Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:14 WIB

Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:11 WIB

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:06 WIB