Gatot Nurmantyo Bacakan 7 Butir Petisi KAMI untuk Kapolri, Ini Isinya

Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:14 WIB
Gatot Nurmantyo Bacakan 7 Butir Petisi KAMI untuk Kapolri, Ini Isinya
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

7. KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung "pasal pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.

Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI dan pihak lain yang dianggap melawan pemerintah saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri.

Ditolak Besuk

Gatot bersama rombongan sebelumnya gagal menemui anggota dan petinggi KAMI yang ditahan Bareskrim Polri. Mereka ditolak hingga akhirnya memilih pulang.

Pantauan Suara.com mereka tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 12.20 WIB. Selain Gatot, beberapa tokoh yang hadir diantaranya: Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.

Keributan sempat terjadi antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang berjaga di lobi Bareskrim Polri. Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.

Dalam kesempatan tersebut Gatot menjelaskan bahwa pihaknya tidak diberikan izin untuk menengok.

"Gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai tidak ada jawaban. Ya terima kasih, nggak ada masalah. Ya sudah," tutur Gatot.

Saat ditanya apa alasan penolakan tersebut, Gatot mengaku tidak tahu. Dia juga menyampaikan tak mempermasalahkan hal itu.

Baca Juga: Mau Jenguk Tokoh KAMI Ditolak Polisi, Gatot: Tak Dapat Izin, Ya Sudah!

"Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin. Ya nggak masalah," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI