Array

Siapa Pengguna Jalan Prioritas? Ini Aturan Layanan Patwal

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:06 WIB
Siapa Pengguna Jalan Prioritas? Ini Aturan Layanan Patwal
Polisi Patwal RI 40 yang ditumpangi Menteri Susi ke Istana Merdeka, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Sering beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan konvoi maupun polisi patroli dan pengawal (patwal) sedang mengawal kendaraan. Namun bersamaan dengan itu muncul pula pertanyaan siapa pengguna jalan prioritas dan bagaimana aturan layanan patwal?

Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.

Peraturan ini dibuat untuk membuat penggunaan jalan dan lalu lintas bisa lebih terarah, teratur, dan sesuai dengan fungsinya. Di mana tak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk kepentingan umum yang meliputi upaya penyelamatan, evakuasi, dan lain sebagainya.

Sehingga kepemilikan hak penggunaan jalan wajib mendahulukan urutan prioritas dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi kamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.

Ayat 3 menegaskan petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pengguna jalan yang diprioritaskan tersebut akan lewat. Lalu dalam Ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e.

Tujuan Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas

Tujuan dari pengawalan terhadap aturan di atas dan penerjunan pengawalan di jalan adalah untuk memberikan keamanan, baik kepada kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.

Polri merupakan pihak yang berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri.

Hal itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Pria Mirip Richard Muljadi Dikawal saat Jogging, Fadli Zon Sindir Kapolri

Kewajiban Pengguna Jalan

Kepada para pengguna jalan, bila mendengar atau menjumpai pengawalan di jalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal untuk lewat lebih dulu. Hal itu telah diatur dalam Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993.

Di dalamnya ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Memberhentikan aru lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  3. Mempercepat arus lalu lintas
  4. Memperlambat arus lalu lintas
  5. Mengubah arah arus lalu lintas

Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.

Demikian, Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas yang perlu Anda ketahui. Sebagai pengguna jalan dan warga negara yang baik, sangat disarankan untuk memahami dan mematuhi peraturan di atas karena memiliki tujuan yang sangat penting untuk kita semua.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI