Siapa Pengguna Jalan Prioritas? Ini Aturan Layanan Patwal

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:06 WIB
Siapa Pengguna Jalan Prioritas? Ini Aturan Layanan Patwal
Polisi Patwal RI 40 yang ditumpangi Menteri Susi ke Istana Merdeka, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Sering beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan konvoi maupun polisi patroli dan pengawal (patwal) sedang mengawal kendaraan. Namun bersamaan dengan itu muncul pula pertanyaan siapa pengguna jalan prioritas dan bagaimana aturan layanan patwal?

Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.

Peraturan ini dibuat untuk membuat penggunaan jalan dan lalu lintas bisa lebih terarah, teratur, dan sesuai dengan fungsinya. Di mana tak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk kepentingan umum yang meliputi upaya penyelamatan, evakuasi, dan lain sebagainya.

Sehingga kepemilikan hak penggunaan jalan wajib mendahulukan urutan prioritas dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi kamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.

Ayat 3 menegaskan petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pengguna jalan yang diprioritaskan tersebut akan lewat. Lalu dalam Ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 huruf a sampai dengan e.

Tujuan Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas

Tujuan dari pengawalan terhadap aturan di atas dan penerjunan pengawalan di jalan adalah untuk memberikan keamanan, baik kepada kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.

Polri merupakan pihak yang berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri.

Hal itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas untuk melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Kewajiban Pengguna Jalan

Kepada para pengguna jalan, bila mendengar atau menjumpai pengawalan di jalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal untuk lewat lebih dulu. Hal itu telah diatur dalam Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993.

Di dalamnya ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Memberhentikan aru lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  3. Mempercepat arus lalu lintas
  4. Memperlambat arus lalu lintas
  5. Mengubah arah arus lalu lintas

Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993.

Demikian, Aturan Layanan Patwal dan Pengguna Jalan Prioritas yang perlu Anda ketahui. Sebagai pengguna jalan dan warga negara yang baik, sangat disarankan untuk memahami dan mematuhi peraturan di atas karena memiliki tujuan yang sangat penting untuk kita semua.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Mirip Richard Muljadi Dikawal saat Jogging, Fadli Zon Sindir Kapolri

Pria Mirip Richard Muljadi Dikawal saat Jogging, Fadli Zon Sindir Kapolri

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:42 WIB

Heboh Video Pria Mirip Richard Muljadi Jogging Dikawal Mobil Polisi

Heboh Video Pria Mirip Richard Muljadi Jogging Dikawal Mobil Polisi

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:41 WIB

Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan

Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 09:09 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB