Hati-hati! Ketua KPK Ingatkan Penangkapan Kepala Daerah di Tahun Politik

Erick Tanjung

Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:11 WIB
Hati-hati! Ketua KPK Ingatkan Penangkapan Kepala Daerah di Tahun Politik
Ketua KPK Firli Bahuri yang dikawal ketat ajudan dan polisi usai menjalani sidang etik di KPK. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan banyak kasus tindak pidana korupsi terungkap pada saat tahun politik.

"Kasus korupsi itu terjadi terbanyak terungkap oleh KPK di saat tahun politik, 2015, 2017, dan 2018," kata Firli saat Webinar Nasional Pilkada Beintegritas 2020 yang disiarkan melalui Youtube KPK, Selasa (20/10/2020).

Bahkan pada 2018, lanjut Firli, KPK telah menangkap 30 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

"Bahkan 2018 itu tertinggi kasus korupsi yang tertangkap saya harus katakan itu, kasus korupsi tertinggi yang tertangkap karena bisa saja banyak belum tertangkap. Setidaknya 30 kali tertangkap kepala daerah," ujar dia.

Soal pelaksanaan pilkada, ia pun mengungkapkan masalah pendanaan pilkada, yakni adanya kesenjangan alias gap antara biaya pilkada dengan kemampuan harta pasangan calon kepala daerah. Artinya, total harta pasangan calon kepala daerah tidak mencukupi untuk biaya pilkada.

"Dari hasil penelitian kita bahwa ada gap antara biaya pilkada dengan kemampuan harta calon bahkan dari LHKPN itu minus. Jadi, total hartanya cuma rata-rata Rp18 miliar bahkan ada tidak sampai Rp18 miliar. Jadi, jauh sekali dari biaya yang dibutuhkan saat pilkada," kata dia.

Berdasarkan survei KPK pada pelaksanaan pilkada 2015, 2017, dan 2018, total harta rata-rata satu pasangan calon adalah Rp18 miliar, bahkan ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp15 juta.

"Jadi, ini wawancara indepth interview ada yang ngomong Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, tetapi ada juga yang ngomong kalau mau ideal menang di pilkada itu bupati/wali kota setidaknya punya uang Rp65 miliar. Padahal, punya uang hanya Rp18 miliar, artinya minus. Mau nyalon saja sudah minus," tuturnya.

Selain itu, ia pun mengungkapkan dari hasil penelitian terdapat 82,3 persen calon kepala daerah dibiayai oleh pihak ketiga atau sponsor.

baca juga

"Dari mana uangnya? Uangnya dibiayai oleh pihak ketiga dan hasil penelitian kita 82,3 persen, biaya itu dibantu oleh pihak ketiga. Pada 2017, 82,6 persen dibantu oleh pihak ketiga, kemudian pada 2018, 70,3 persen dibantu oleh pihak ketiga," beber Firli. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

PT TPL Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Korupsi Transfer Pricing Penjualan Bubur Kertas 2008-2025

News | Senin, 07 September 2026 | 18:57 WIB

Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan

Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:25 WIB

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

Erry Riyana: Kerugian Negara Bukan Pintu Masuk Korupsi, Harus Uji Niat Jahat

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:01 WIB

Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:33 WIB

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 19:25 WIB

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:13 WIB

Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung

Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung

News | Jum'at, 14 November 2025 | 14:40 WIB

Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 14 November 2025 | 11:15 WIB

Terkini

Ulasan Novel Inestable: Belajar Pentingnya Komunikasi dalam Hubungan

Ulasan Novel Inestable: Belajar Pentingnya Komunikasi dalam Hubungan

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 13:00 WIB

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB

Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya

Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 12:42 WIB

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:30 WIB

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 12:28 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10 Kilometer

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10 Kilometer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:25 WIB

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:20 WIB

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:19 WIB

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:17 WIB

×