Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:38 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Tangkapan layar, sidang kasus suap Jaksa Pinangky di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Suara.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung atau MA, Pinangki Sirna Malasari, Rabu (21/10/2020). Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan demikian, maka persidangan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, yakni pemeriksaan saksi. Sidang tersebut diagendakan berlangsung pada Senin (2/11/2020) mendatang.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan," kata IG Eko Purwanto.

Eko mengatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Pinangki terkait keberatan atas penetapan status tersangka tidak berdasar. Seharusnya, Pinangki mengajukan gugatan praperadilan jika keberatan atas penetapan status tersebut.

"Menimbang penetapan tersangka adalah bukan materi keberatan, dan sudah tidak relevan. Dan jika memang benar ada penyimpangan penyidikan, hal itu bisa dilakukan di praperadilan," ujarnya.

Ihwal keberatan alat bukti yang dipermasalahkan kuasa hukum Pinangki, menurut Eko hal itu dibuktikan di pokok perkara. Dengan demikian, alasan keberatan atas dakwaan yang ditujukan pada Pinangki tidak dapat diterima.

"Sedangkan terkait hal alat bukti yang dipermasalahkan telah memasuki pokok perkara. Menimbang bahwa alasan keberatan dakwaan tidak diterima," lanjutnya.

Eko menyatakan, surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU sudah sangat jelas dan cermat. Hal tersebut yang menjadi dasar atas penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.

"Menimbang majelis hakim telah membaca cermat BAP penyidikan adalah benar dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan fakta hukum dan pasal-pasal yang didakwakan telah sesuai pasal yang disangkakan," terangnya.

Baca Juga: Jalani Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Tampil Muslimah

Menimbang bahwa stelah hakim membaca, ternyata surat dakwaan telah sesuai secara formil. Oleh karena itu, surat dakwaan sudah mencantumkan identitas terdakwa lengkap," tutup dia.

Sebelumnya, Jaksa Kemas Roni mengatakan, dakwaan terhadap Pinangki telah menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Hal itu dia beberkan dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh Pinangki.

"Surat dakwaan JPU, baik dakwaan subsider atau primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap, rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," kata dia.

Kemas Roni melanjutkan, uang yang telah diterima oleh Pinangki telah digunakan dengan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usulnya. Kata dia, perbuatan Pinangki seperti apa yang didakwakan telah sah secara hukum.

"Bahwa berdasarkan dari berkas hukum perkara terdakwa telah menerima uang secara tidak sah tersebut kemudian menggunakan dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul tersebut, adalah pada satu kurun waktu yang sesuai dengan tempus delekti yang didakwakan. Perbuatan yang didakwakan telah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh penuntut umum pada pemeriksaan pokok perkara," jelas dia.

Dakwaan Pinangki

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI