Farid Gaban: Omnibus Law Itu Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng

Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:38 WIB
Farid Gaban: Omnibus Law Itu Obral Murah Negara ke Investor Kaleng-kaleng
Ilustrasi omnibus law
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Investor global telah memeringatkan pemerintah Indonesia bahwa Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah, Senin (5/10/2020), akan merusak lingkungan.

Menyadur Bangkok Post, Selasa (6/10/2020), sekitar 35 investor besar menyatakan keperihatian terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Beberapa investor global itu antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Managemen, Chruch of England Pensions Board, hingga Robeco sebagaimana dilaporkan Reuters.

Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco mengatakan bahwa pihaknya khawatir akan dampak lingkungan yang akan terjadi dari pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja," kata Werf, dalam sebuah pernyataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI