Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Karena Puntung Rokok, Ini Respon Kompolnas
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:57 WIB

BERITA TERKAIT
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
22 Oktober 2025 | 20:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI