Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Karena Puntung Rokok, Ini Respon Kompolnas
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:57 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
30 Januari 2026 | 19:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI