Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
Polisi Sebut Kebakaran Kejagung Karena Puntung Rokok, Ini Respon Kompolnas
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:57 WIB

BERITA TERKAIT
Geger Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana: Hasil Keluar Besok, Tapi...
11 Agustus 2025 | 20:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI