Andi Arief Bela Refly Harun: Bukan Kaleng-kaleng, Jangan Dikriminalisasi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:14 WIB
Andi Arief Bela Refly Harun: Bukan Kaleng-kaleng, Jangan Dikriminalisasi
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun pernyataan Andi Arief ditanggapi secara tajam oleh analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim. "Jadi maksud anda Andi Arief, Bung Refly ini bukan hanya intelektual dan ahli HTN, tapi juga minatnya terhadap politik/kekuasaan sangat tinggi?!" kata Rustam.

Senada dengan Muannas, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin berharap kasus tersebut diselesaikan secara hukum.

“Sugi selamat datang di Hotel Prodeo. Mulutmu adalah harimau kau, tahukah kau wahai Sugi, semua orang memberi apresiasi pada Bareskrim Polri kita,” kata Ngabalin di akun Instagram.

Ngabalin berharap setelah Gus Nur, Refly Harun juga diproses, termasuk pendakwah lainnya, yakni Ustaz Yahya Waloni. “Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni dan Refly bisa nyusul kau, biar kalian tahu inilah demokrasi, Pancasila azas negeri ini,” katanya.

Menanggapi kasus Gus Nur, Refly Harun menyatakan akan kooperatif terhadap penegak hukum.

"Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang," kata Refly Harun, Selasa (27/10/2020).

Refly Harun menjelaskan proses wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah dalam kanal YouTube miliknya berlangsung secara alami, tanpa skenario. "Tanpa skenario, mengalir begitu saja," ujarnya.

Kemungkinan Refly Harun akan diperiksa, sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Awi.

Sejak penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020), dan kemudian dijadikan tersangka, secara maraton, penyidik telah meminta keterangan empat saksi: dua pelapor dan dua orang ahli bahasa serta ahli hukum pidana. Penyidik juga berencana meminta pendapat ahli ITE. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI