"Kalau dipanggil memberikan keterangan saya akan datang," kata Refly Harun, Selasa (27/10/2020).
Refly Harun menjelaskan proses wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah dalam kanal YouTube miliknya berlangsung secara alami, tanpa skenario. "Tanpa skenario, mengalir begitu saja," ujarnya.
Kemungkinan Refly Harun akan diperiksa, sebelumnya diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
"Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu, baik yang menggunggah, yang mengedit, shooting, semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil," kata Awi.
Sejak penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020), dan kemudian dijadikan tersangka, secara maraton, penyidik telah meminta keterangan empat saksi: dua pelapor dan dua orang ahli bahasa serta ahli hukum pidana. Penyidik juga berencana meminta pendapat ahli ITE.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," kata dia.