Suara.com - Meski saat ini masih mendekam di penjara atas kasus penghinaan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan atas kasus baru.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu diberikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Belakangan terungkap fakta baru penyebab Bahar bin Smith memukuli sopir taksi online lantaran sang istri pulang larut malam.
Berikut Suara.com merangkum fakta terbaru penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online, Kamis (29/10/2020).
1. Kejadian 2018
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan Bahar bin Smith kembali dijadikan tersangka atas kasus baru.
Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang terjadi i Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada 2018 lalu.
"Iya benar, Habib jadi tersangka lagi. Itu kejadian di Bogor waktu itu udah lama tahun 2018," kata Aziz saat dihibungi SuaraJakarta.id.
Menurutnya, kasus tersebut hanyalah kesalahpahaman saja.
Baca Juga: Habib Bahar Beberkan Bukti Sudah Damai dengan Sopir Taksi yang Dia Gebuki
"Ini permasalahan salah paham saja," jelasnya.

2. Gegara Istri Pulang Larut
Kepolisian mengungkapkan detik-detik Habib Bahar Bin Smith aniaya sopir taksi online hingga dirinya ditetapkan jadi tersangka. Habib Bahar jadi tersangka saat dirinya masih dipenjara.
Habib Bahar Bin Smith gebuki sopir taksi online pada 4 September 2018 di rumahnya di Cimanggu, Bogor. Penganiayaan itu diduga dipicu karena istri Habib Bahar Bin Smith pulang malam.
Istri Habib Bahar saat itu pulang pukul 23.00 WIB dengan diantarkan sopir taksi online.
Habib Bahar pun melukai leher sopir taksi online itu. Hingga sang sopir melapor ke Kepolisian Bogor.