Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kementerian Sosial hadir untuk menjaga dan merawat harmonisasi kebangsaan.
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kementerian Sosial hadir untuk menjaga dan merawat harmonisasi kebangsaan.