Pedagang Hamili Siswi SMP, Bukan Tanggung Jawab, Korban Malah Dibawa Kabur

Senin, 09 November 2020 | 16:44 WIB
Pedagang Hamili Siswi SMP, Bukan Tanggung Jawab, Korban Malah Dibawa Kabur
Tersangka AAB (baju tahanan oranye) ksaat dihadirkan dalam rilis kasus pencabulan anak di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual dan penculikan terhadap anak-anak. Pelaku merupakan pedagang serabutan berinisial AAB (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus yang menimpa gadis belia berinisial D (16) itu berawal tatkala pelaku bertemu dan berkenalan dengan korban di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian, dengan segala tipu daya dan muslihatnya AAB mendekati korban dan berhasil memacarinya.

Selama menjalin hubungan asmara dari Juli hingga Agustus 2020, AAB empat kali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku dan korban melakukan tes kehamilan sebanyak dua kali hasilnya, positif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Setelah mengetahui korban tengah berbadan dua, AAB pun membawa kabur D ke daerah Mojokerto, Jawa Timur. Sampai pada akhirnya, dia ditangkap di sebuah indekos di Mojokerto seusai orang tua korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah). (Suara.com/M Yasir)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah). (Suara.com/M Yasir)

"Korban anak diculik dan dibawa lari kurang lebih hampir dua setengah bulan," ungkap Yusri.

Kekinian, korban telah diserahkan ke Komnas Perlindungan Anak. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

"Ini menyangkut masalah psikis korban," jelas Yusri.

Baca Juga: Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap

Sementara itu, pelaku AAB kekinian telah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI