Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Wyasa Santosa Kolopaking dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Wyasa diketahui sebagai suami dari Anita Kolopaking -- eks kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Wyasa bercerita terkait bayaran istrinya sebagai pengacara Djoko Tjandra. Saat itu, Anita diminta untuk menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus cassie Bank Bali.
Wyasa mengatakan, saat itu dia diminta untuk mengantarkan Anita ke Apartemen Essense Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada 26 November 2019. Diketahui, di apartemen tersebut Pinangki tinggal.
"Jadi istri saya malam minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil (uang). Saya antar Apartemen di Essens, di sebelahnya Hospital Brawijaya," kata Wyasa, Selasa (11/11/2020).
Tiba di lokasi, Wyasa menurunkan istrinya dan menunggu di lobi apartemen. Saat itu, Anita juga berkata padanya jika urusanya dengan Pinangki hanya sebentar.

Setelah beberapa saat, Anita turun. Wyasa menyebut, sang istri tercinta wajahnya murung saat menuju mobil yang terparkir di lobi apartemen.
"Setelah itu, Ibu Anita turun (menuju mobil), mukanya murung, 'Saya hanya dapat 50 ribu dolar Amerika," sambungnya.
Murung yang melanda Anita itu disebutkan Wyasa karena bayarannya sebagai pengacara tidak sesuai harapan. Pasalnya, Anita dijanjikan bayaran sebesar 200 ribu Dollar AS dengan rincian dibayar setengah sebagai penawaran jasa hukum.
"Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena seharusnya 100 (dolar AS) tapi yang diterima hanya 50 ribu," ungkap dia.
Menurut Wyasa, uang 50 ribu dolar AS tersebut disimpan dalam sebuah kantong -- dan terdiri dari pecahan 100 dolar AS. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk biaya operasional kantor firma hukum yang didirkan bersama istrinya.
Pada sidang sebelumnya, saksi bernama Rahmat mengatakan, Anita sempat mengeluh karena bayarannya sebagai pengacara Djoko Tjandra dipotong Pinangki.
Informasi tersebut diperoleh Rahmat secara langsung dari Anita. Kepada dia, Anita bercerita jika seharusnya mendapat upah sebesar 200 ribu Dolar Amerika Serikat -- namun yang diterima hanya 50 ribu Dolar Amerika Serikat.
"Bu Anita cerita tidak dibayar full fee lawyernya oleh Pinangki. Bu Anita bilang 'harusnya saya terima USD 200 ribu, tapi saya nerima USD 50 ribu'," kata Rahmat dalam ruang persidangan, Senin (9/11/2020).
Meski demikian, Rahmat tidak menanyakan hal itu secara langsung pada Pinangki. Sebab, bagi dia, urusan bayaran sebagai pengacara merupakan urusan antara Pinangki dengan Anita.