Refly Harun Nilai Istana Tolak Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Sudah Tepat

Dany Garjito | Hadi Mulyono | Suara.com

Sabtu, 14 November 2020 | 15:45 WIB
Refly Harun Nilai Istana Tolak Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Sudah Tepat
Presiden Jokowi dan Habib Rizieq. [Antara]

Suara.com - Setelah pulang ke Indonesia, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menyatakan siap melakukan rekonsiliasi dengan pemerintahan Joko Widodo.

Dengan syarat, negara harus membebaskan terlebih dahulu tokoh-tokoh di barisannya yang sekarang ditahan, termasuk aktivis kontra UU Cipta Kerja.

Tetapi istana menanggapi secara dingin pernyataan Habib Rizieq. Justru istana menanyakan landasan rekonsiliasi yang diinginkan tokoh yang selama 3,5 tahun mengasingkan diri di Arab Saudi itu.

"Menurut saya, apa yang direkonsiliasi dengan Pak Habib Rizieq? Kita nggak ada masalah," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Menanggapi kabar tersebut, ahli hukum tata negara Refly Harun angkat bicara di kanal YouTubenya. Refly menilai, memang tidak seharusnya pemerintah menanggapi tantangan rekonsiliasi yang digaungkan Habib Rizieq.

Rekonsiliasi Habib Rizieq. (YouTube/Refly Harun)
Rekonsiliasi Habib Rizieq. (YouTube/Refly Harun)

"Saya mengatakan memang pemerintah tidak perlu menanggapi rekonsiliasi itu, karena rekonsiliasi itu adalah pertikaian antara dua belah pihak. Nah dalam konteks ini, negara bukan pihak sesungguhnya, tapi negara berada di atas secara vertikal, dia menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Jadi jangan sampai ada unsur-unsur negara yang berpikir bahwa satu kelompok masyarakat itu adalah lawan politiknya, nggak begitu," terang Refly Harun, Sabtu (14/11/2020).

Refly menambahkan, apabila satu kelompok masyarakat dianggap lawan politik, maka sesungguhnya negara tidak menjalankan perannya secara baik.

Berbeda halnya dengan lawan politik yang ada di parlemen, yang dianggap sebagai oposisi.

"Itu wajar-wajar saja, karena memang itu disediakan jalurnya melalui sistem pemerintahan. Jadi ada partai yang ikut dalam kabinet kepresidenan dalam sistem presidensial sekarang kita dan ada yang tidak diikutkan," imbuhnya.

Akan tetapi terhadap pihak Habib Rizieq, negara tidak boleh bersikap seperti pihak yang sedang bertempur, berkelahi dan bertanding karena negara berada di atas semua golongan semua masyarakat apalagi sekadar individu seperti Habib Rizieq Shihab terlepas para pendukungnya banyak.

"Jadi sebenarnya yang diinginkan Habib Rizieq itu adalah negara bersikap demokratis, adil, welas asih, menggunakan kewenangan dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya sesuai dengan konstitusi yang ada, tidak mengkriminalisasi orang yang berbeda pendapat. Baik dari kalangan ulama, aktivis, pelajar maupun mahasiswa, jadi itu sesungguhnya yang diinginkan, dan ini adalah keinginan seluruh masyarakat Indonesia tentunya," sambung Refly.

Dengan demikian, tegas Refly, penolakan Moeldoko bisa dipahami. Tetapi yang lebih penting adalah ada niat bahwa penguasa atau pemerintah menggunakan kekuasaan dan kewenangannya sesuai dengan pesan konstitusi yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, melindungi bangsa agar dapat ikut dalam pelaksanaan ketertiban dunia.

Video selengkapnya di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho

Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:02 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh

News | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!

Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:05 WIB

Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel

Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:07 WIB

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:59 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?

Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:45 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB