Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi, Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sela

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 16 November 2020 | 14:00 WIB
Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi, Irjen Napoleon Tunggu Putusan Sela
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ketiga kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara kepengurusan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020) hari ini. 

Terkait hal tersebut, Napoleon ogah menanggapi. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu mengatakan, dirinya tetap menunggu putusan sela dari majelis hakim pada pekan depan.

Dengan demikian, dia berharap agar majelis hakim memberikan putusan sesuai yang dia harapkan. Jika ditolak, maka Napoleon siap untuk masuk pada tahapan berikutnya.

"Alhamdulillah kabar baik. Kita tunggu putusan sela minggu depan ya. Semoga hasilnya sesuai yang diharapkan. Kalau misal tidak diterima masuk ke ranah pembuktian," kata Napoleon seusai persidangan.

Kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang menyebut, jawaban JPU atas eksepsi yang mereka ajukan cukup klasik.

Dia berpendapat, seluruh dalil dalam nota keberatan kliennya sama sekali tidak menyentuh pokok perkara, seperti yang dikatakan oleh JPU.

"Dari awal kami sudah ingatkan di dalam eksepsi bahwasannya jangan di jawab dengan jawaban klasik. Alasannya eksepsi PH sudah masuk ke pokok perkara, kami sama sekali tidak menyentil pokok perkara," beber Santrawan.

Santrawan menilai, dalil-dalil dalam eksepsi yang mereka layangkan pada pekan lalu telah cermat, bahkan kelengkapan formil lebih mumpuni ketimbang JPU. Karenanya, Santrawan menolak seluruh pendapat JPU dalam sidang hari ini.

baca juga

"Semua jelas menyangkut kecermatan, kelengkapan dari formil saudara PU. Sehingga kami PH berpendapat kami menolak tanggapan dari PU," sambungnya.

Sebelumnya, JPU menilai, argumentasi yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut telah masuk pada pokok perkara.

Dengan demikian, JPU meminta agar majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan tim kuasa Napoleon pada Senin (9/11/2020) pekan lalu.

"Menolak keseluruhan nota kebertatan atas eksepsi keberatan oleh tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata JPU di ruang sidang M Hatta Ali.

JPU turut meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Napoleon telah memenuhi syarat merujuk pada Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Tak hanya itu, mereka meminta agar perkara tersebut dilanjutkan.

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," sambung JPU.

Dakwaan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra.

JPU mengatakan, uang yang diterima oleh Napoleon yakni SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Uang tersebut diberikan melalui terdakwa Tommy Sumardi.

Menurut jaksa, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara cassie Bank Bali.

Kemudian Napoleon memberi perintah untuk menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tindakan yang dilakukan Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo, kata jaksa, bertentangan dengan tugas polisi yang seharusnya menangkap Djoko Tjandra -- jika masuk ke Indonesia.

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

Jaksa Pede dengan Dakwaan, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Irjen Napoleon

News | Senin, 16 November 2020 | 13:10 WIB

Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu

Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu

News | Jum'at, 13 November 2020 | 13:38 WIB

Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti

Aliran Suap Dari Napoleon ke 'Petinggi Kita', Mabes Polri: Tak Ada Bukti

News | Senin, 09 November 2020 | 20:50 WIB

JPU Akan Utarakan Pendapat Untuk Merespon Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte

JPU Akan Utarakan Pendapat Untuk Merespon Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte

Kaltim | Senin, 09 November 2020 | 14:43 WIB

Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo

Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo

News | Senin, 09 November 2020 | 13:47 WIB

Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, JPU Sampaikan Pendapat Pekan Depan

Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, JPU Sampaikan Pendapat Pekan Depan

News | Senin, 09 November 2020 | 13:35 WIB

Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Tuding Perkaranya Rekayasa

Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Tuding Perkaranya Rekayasa

News | Senin, 09 November 2020 | 13:19 WIB

Terkini

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×