Bantah Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Pinangki: Itu Tidak Benar

Rabu, 18 November 2020 | 19:53 WIB
Bantah Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Pinangki: Itu Tidak Benar
Jaksa penuntut umum saat menghadirkan saksi, salah satunya adalah Sugiato yang merupakan mantan sopir terdakwa Pinangki. (Suara.com./Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keterangan Saksi

Benny Sastrawan mengatakan, dia sempat mendapat perintah untuk menukarkan valuta asing (valas) dari Yogi. Tercatat, dia hampir lima kali menukarkan valas di Dolarasia Money Changer, Melawai.

"Saya diminta nukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," beber Benny.

Benny mengaku, kegiatan penukaran valas yang dia lakukan nominalnya macam-macam. Tercatat, ada tiga kegiatan penukaran valas dengan nominal 10 ribu Dollar AS dan satu penukaran 17.600 Dollar AS.

Setelahnya, uang yang telah ditukarkan langsung ditransfer ke dua rekening berbeda. Rekening tersebut atas nama Pinangki Sirna Malasari dan Pungki Primarini -- adik Pinangki.

"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," sambungnya.

Hanya saja, Beni mengaku tidak mempunyai bukti transfer dari Yogi kepada Pinangki. Sebab, Yogi memberi perintah pada Benny untuk membuang bukti transfer itu.

Mantan sopir Pinangki, Sugiarto membeberkan jika mantan majikannya pernah meminta untuk menukarkan mata uang asing. Hal tersebut diutarakan Sugiarto dalam menjawab pertanyaan JPU. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan jika Sugiarto diminta menukarkan valuta asing pada November 2019.

"Di bulan November 2019, apakah juga pernah diminta menukar valas?" tanya JPU.

Baca Juga: Bawa Koper, Eks Ajudan Ngaku Sering Antar Terdakwa Pinangki ke Bandara

"Pernah. Di antaranya yang selau sering di Tri Tunggal Blok M," jawab Sugiarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI