Anies Dipanggil Polisi, Refly Harun Menduga Ada Pelanggaran Pidana

Jum'at, 20 November 2020 | 10:44 WIB
Anies Dipanggil Polisi, Refly Harun Menduga Ada Pelanggaran Pidana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi buntut kerumunanan massa yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shihab.

Kerumunan itu terjadi karena adanya pesta pernikahan putri Habib Rizieq sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Sabtu (14/11/2020) kemarin.

Refly mempertanyakan pemanggilan pilisi kepada Anies Baswedan dalam program acara "Dua Sisi" yang ditayangkan di stasiun televisi tvOne, Kamis (19/11/2020).

Menurut Refly, pemanggilan ini bisa dilihat dari tiga perspektif yakni perspektif pidana, administrasi pemerintah dan politik.

"Kalau urusan polisi pasti bukan administrasi pemerintahan, bukan politik, pasti urusan pidana. Kira-kira kan polisi ingin mengatakan bahwa ada dugaan terjadi peristiwa pidana," ujar Refly dalam acara tersebut.

Refly Harun di acara tvOne. (YouTube/Apa Kabar Indonesia tvOne)
Refly Harun di acara tvOne. (YouTube/Apa Kabar Indonesia tvOne)

Dia menambahkan, dugaan pemanggilan Anies Baswedan karena ada unsur pidana itu bisa disebabkan karena beberapa hal.

Refly menerangkan, bisa jadi pemanggilan itu karena adanya ketidakpatuhan, pelanggaran, menghalang-halangi dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan pasal 93.

Menjadi sebuah pertanyaan, sambung Refly, mengapa kepolisian tidak memanggil Habib Rizieq terlebih dahulu sebagai yang memilili hajatan.

Namun jika pemanggilan itu murni perspektif pidana, ia memaklumi karena polisi sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman

"Kalau perspektifnya pidana, tentu polisi berwenang, tapi pertanyaannya adalah dugaan pidana itu ditujukan kepada siapa?" tanya Refly.

"Kalau peristiwanya adalah peristiwa pernikahan putri Habib Rizieq, maka yang menjadi persoalan adalah mengapa yang tidak diperiksa terlebih dahulu shahibul bait, yang punya hajat, penyelenggara kegiatan," sambungnya.

Meski demikian, Refly menilai pemanggilan tersebut sah-sah saja dilakukan karena itu kewenangan penyidik akan memulai dari mana.

Refly lantas menukil pernyataan Fadli Zon yang menilai pemanggilan Anies Baswedan bermaksud mempermalukan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan, wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," tukas Refly.

Video selengkapnya di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI