Tengku: Jokowi Tak Instruksikan Bungkus FPI, yang Ngegas Itu Perintah Siapa

Siswanto Suara.Com
Senin, 23 November 2020 | 13:35 WIB
Tengku: Jokowi Tak Instruksikan Bungkus FPI, yang Ngegas Itu Perintah Siapa
Ilustrasi Istana Merdeka [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mempertanyakan siapa sesungguhnya yang memerintahkan pembubaran Front Pembela Islam, karena Istana menegaskan Presiden Joko Widodo tidak pernah menginstruksikan demikian. 

"Jokowi tidak instruksikan bungkus FPI... Nah, jadi yang ngegas mau nutup FPI itu perintah siapa? Ditegur dong Pak  Jokowi. Jangan dibiarkan saja. Ini negara hukum. Melanggar hukum yang hukum oknumnya. Jangan ormasnya. Ya kan...? Tak nteni..." kata Tengku Zulkarnain.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menegaskan Presiden maupun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak pernah memerintahkan pembubaran FPI, menyusul kegaduhan politik sepulang Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

"Tidak ada (Presiden atau Moeldoko instruksikan FPI dibubarkan). FPI sebagai organisasi masih," ujar Donny, Jumat (20/11/2020).

Pernyataan Donny merespon pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ketika menyikapi pemasangan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq di berbagai tempat, kemudian dibarengi dengan penertiban simbol-simbol itu oleh anggota TNI.

Donny menekankan proses penegakan hukum tetap dilakukan jika ormas melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud Donny yakni melakukan persekusi, aksi sweeping, dan main hakim sendiri.

"Saya juga mengatakan bahwa FPI itu ranahnya ranah penegakan hukum, tapi TNI bisa di BKO-kan bila dirasa perlu, TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," tutur Donny.

"Jika ada ormas yang berpeluang atau ingin merusak persatuan, mengganggu perdamaian, keamanan, sebagai alat negara yang disumpah untuk setia kepada NKRI dan UUD 45, harus berlaku sesuatu terhadap itu," katanya.

Menurut perundang-undangan, kata Donny, Kementerian DalamNegeri memiliki kewenangan membubarkan ormas.

Baca Juga: Murka! FPI Tak Sudi Rizieq Disebut Sakit Corona: Penyebar Hoaks Sakit Jiwa!

"Artinya, secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas. Tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan," tutur dia.

REKOMENDASI

TERKINI