Transpuan Millen Ditahan di Sel Pria, ICJR: Beresiko dan Tak Manusiawi

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 23 November 2020 | 19:15 WIB
Transpuan Millen Ditahan di Sel Pria, ICJR: Beresiko dan Tak Manusiawi
Millen Cyrus memberi pernyataan saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian, penyidik juga telah menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap keponakan artis Ashanty itu berdasar alat bukti dan hasil tes urine.

Millen Cyrus sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Millen Cyrus ditangkap bersama dengan seorang lelaki berinisial JR.

Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat hisap sabu dan minuman keras.

Berdasar hasil tes urine, Millen Cyrus terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.

Sedangkan pria berinisial JR yang bersama Millen Cyrus di sebuah hotel saat penggerebekan negatif narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI