Array

KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 315 Miliar PT DI

Senin, 23 November 2020 | 21:16 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 315 Miliar PT DI
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI). 

Ketiganya antara lain adalah Arie Wibowo, selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 - 2019.

Selanjutnya Didi Laksamana, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; serta, Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Penyidik KPK perpanjang penahanan tersangka Arie Wibowo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT.Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (23/11/2020).

Ali menyebut, ketiga penahanan tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan. Sehingga, ketiga tersangka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 1 Januari 2021. 

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka," tutup Ali.

Untuk diketahui, pada 2008, Budi Santoso selaku Dirut PT DI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure dan tersangka Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain.

 Termasuk untuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Sehingga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT DI mencapai Rp 202,1 miliar dan USD 8,6 juta.

Baca Juga: Korupsi PT DI Rugikan Negara Rp315 Miliar, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

"Sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs USD 1 adalah Rp 14.600," ujar Alexander.

Ketiga tersangka pun turut menikmati uang hasil pekerjaan proyek fiktif PT DI. Untuk tersangka AW menerima sekitar Rp9,17 miliar. Kemudian tersangka DL sebesar Rp10,8 miliar dan Tersangka FSS sebesar Rp1,95 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti seperti tanah dan bangunan mencapai Rp 40 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI