Saksi Ahli Djoko Tjandra: Surat Jalan Palsu yang Dirugikan Pemakainya

Selasa, 24 November 2020 | 16:32 WIB
Saksi Ahli Djoko Tjandra: Surat Jalan Palsu yang Dirugikan Pemakainya
Ahli hukum pidana Mudzakir (kiri) saat dihadirkan kubu terdakwa Djoko Tjandra di sidang. (Suara.com/Arga)

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 263 ayat 2 KUHP:

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI