Suara.com - Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 6 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 11 November 2020.
Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK saat ini. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.
Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif untuk meniadakan iktikad/keinginan untuk melakukan korupsi.
Sebagai contoh mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi dan mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi.
Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
KPK saat ini melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) mendorong delapan program perbaikan tata kelola pemerintahan, seperti terkait dengan pelaksanaan dan perencanaan penganggaran, perizinan, dan pengadaan barang/jasa.
Tiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan perubahan struktur organisasi sesuai dengan perkom tersebut pada prinsipnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pascarevisi UU KPK.

KPK juga telah melakukan pembahasan perkom itu dengan instansi terkait, antara lain dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan perubahan struktur.
Ia menyebut penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan yang lain.
Perkom itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Perkom ini juga menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN, Pasal 7 PP 41/2020 bahwa pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika perkom belum diterbitkan.
Proses penyusunan perkom sudah dilakukan sejak Maret 2020 dan juga hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.