Dinilai 'Kegemukan', Perubahan Struktur Organisasi KPK Jadi Polemik

Bangun Santoso

Rabu, 25 November 2020 | 06:12 WIB
Dinilai 'Kegemukan', Perubahan Struktur Organisasi KPK Jadi Polemik
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 6 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 11 November 2020.

Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK saat ini. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.

Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif untuk meniadakan iktikad/keinginan untuk melakukan korupsi.

Sebagai contoh mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi dan mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.

Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.

KPK saat ini melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) mendorong delapan program perbaikan tata kelola pemerintahan, seperti terkait dengan pelaksanaan dan perencanaan penganggaran, perizinan, dan pengadaan barang/jasa.

Tiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya.

baca juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan perubahan struktur organisasi sesuai dengan perkom tersebut pada prinsipnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pascarevisi UU KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Bengkalis, Riau. (Suara.com/Welly Hidayat).
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Bengkalis, Riau. (Suara.com/Welly Hidayat).

KPK juga telah melakukan pembahasan perkom itu dengan instansi terkait, antara lain dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan perubahan struktur.

Ia menyebut penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan yang lain.

Perkom itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Perkom ini juga menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN, Pasal 7 PP 41/2020 bahwa pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika perkom belum diterbitkan.

Proses penyusunan perkom sudah dilakukan sejak Maret 2020 dan juga hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan

Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan

Banten | Selasa, 24 November 2020 | 18:54 WIB

KPK Bidik Dugaan Korupsi di PT Jasindo

KPK Bidik Dugaan Korupsi di PT Jasindo

News | Selasa, 24 November 2020 | 18:45 WIB

KPK Hibahkan Aset Hasil Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 56 Miliar

KPK Hibahkan Aset Hasil Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 56 Miliar

News | Selasa, 24 November 2020 | 16:57 WIB

Aset Senilai Rp56,48 Miliar Diserahkan KPK ke Tiga Lembaga

Aset Senilai Rp56,48 Miliar Diserahkan KPK ke Tiga Lembaga

News | Selasa, 24 November 2020 | 16:30 WIB

Soal Buku yang Dibaca Anies, Ketua KPK Firli: Tahun 2002, Saya Sudah Baca

Soal Buku yang Dibaca Anies, Ketua KPK Firli: Tahun 2002, Saya Sudah Baca

Sumsel | Selasa, 24 November 2020 | 15:27 WIB

Ketua KPK 'Sentil' Anies Baca How Democracies Die: 2002 Saya Sudah Baca

Ketua KPK 'Sentil' Anies Baca How Democracies Die: 2002 Saya Sudah Baca

News | Selasa, 24 November 2020 | 12:46 WIB

Suap Proyek Air Minum, Politikus PAN Dipo Ilham dan Hakim Ida Diperiksa KPK

Suap Proyek Air Minum, Politikus PAN Dipo Ilham dan Hakim Ida Diperiksa KPK

News | Selasa, 24 November 2020 | 12:19 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×