Suara.com - Polri mengklaim pernyataan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menyebut adanya kedekatan antara Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pernyataan tersebut, sempat dilontarkan oleh Napoleon saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (24/11) kemarin.
Ketika itu, Napoleon --yang juga berstatus terdakwa-- memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi selaku pihak pemberi suap.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan Napoleon dalam persidangan tidak tertera dalam BAP penyidik.
"Terkait isu yang dilemparkan oleh terdakwa NB sudah kami sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP. Sama pengacaranya tersangka TS sudah dijawab juga," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Menurut Awi, fakta-fakta hukum terkait isu yang dilontarkan oleh Napoleon itu juga tidak ada atau dapat dibuktikan. Dia lantas meminta semua pihak untuk mengikuti jalannya persidangan sampai usai untuk mengetahui secara utuh.
"Kalau ada fakta-fakta hukum itu kan mesti ada saksinya, ada ini, kayak gitu-gitu. Sama kita membuat konstruksi hukum," ujar Awi.
"Makanya saya bilang dengarkan sampai selesai itu sidang. Jangan terlalu banyak komentar dulu, lihat fakta-faktanya," imbuhnya.
Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR RI
Baca Juga: Cegah HUT OPM 1 Desember, TNI-Polri Gelar Operasi Besar-besaran di Papua
Napoleon sebelumnya menyebut nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11) kemarin. Awalnya, Napoleon bercerita terkait asal muasal perkenalannya dengan Tommy Sumardi.
Pada awal April 2020, eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo -- yang juga terdakwa -- mengenalkan Tommy kepada Napoleon. Dalam pertemuan di ruangan Napoleon, Tommy dissbut meminta bantuan untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
"Setelah dikenalkan tidak berapa lama pada saat itu, terdakwa mengatakan pada Brigjen Prasetijo, 'Silakan bintang satu keluar dari ruangan ini urusan bintang tiga'. Sehingga Brigjen Prasetijo menunggu di ruang sespri saya. Sehingga saya berada di ruangan dengan terdakwa, pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," kata Napoleon, kemarin.
Saat itu, Napoleon mengaku tidak percaya terhadap sosok Tommy Sumardi. Dia merasa heran, mengapa Tommy bisa mengajak sosok Prasetijo untuk menemuinya.
"Lalu berceritalah terdakwa bahwa beliau ke sini sampai bisa membawa Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangan saya, itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya, dan Brigjen ini mau," beber Napoleon.
Kepada Napoleon, Tommy mengaku sudah mendapat restu dari Kabareskrim untuk bertemu dirinya. Bahkan, Napoleon menyebut jika Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim.