Polisi Tangkap Sindikat Penipu Tanah Senilai Rp 6 Miliar

Kamis, 03 Desember 2020 | 22:33 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Penipu Tanah Senilai Rp 6 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tanah terhadap seorang nenek berusia 75 tahun di Pulogadung, Jakarta Timur. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan tanah terhadap seorang nenek berusia 75 tahun di Pulogadung, Jakarta Timur. Kerugian ditaksir hingga mencapai Rp6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Pol Yusri Yunus mengatakan ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan dari 10 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial PA, MSM, SHS, RIG, S, AA, dan NS.

Sementara, dua pelaku lainnya yakni HG dan HAG masih dalam kejaran polisi. Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial AYS merupakan seorang narapidana dengan kasus serupa.

"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu kejadiannya tahun 2015," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan kasus tersebut berawal ketika korban berinisial CAS (75) mulanya meminjamkan sertifikat tanah rumahnya kepada salah satu saudaranya. Ketika itu saudaranya merayu korban agar mau mengadaikan sertifikat tanah rumah untuk membantu usahanya.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," ungkap Tubagus.

Saat sertifikat tanah itu berpindah tangan, pelaku kemudian membuat indentitas palsu menyerupai korban. Selanjutnya, mereka mengadaikan sertifikat tersebut ke bank dengan nominal Rp6 miliar tanpa sepengatahuan korban selaku pemilik sah sertifikat.

"Si korban yang tidak mengerti apa-apa tiba-tiba asetnya harus disita. Sementara dia nggak dapat apa-apa dan yang dapat Rp 6 miliar adalah orang lain," ungkap Tubagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kekinian para tersangka tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Alaska Diterjang Tanah Longsor, Enam Orang Hilang Puluhan Rumah Rusak Berat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI