Hakim Sebut Suami Inneke Berikan Mobil karena Dermawan, Begini Reaksi KPK

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 09 Desember 2020 | 12:18 WIB
Hakim Sebut Suami Inneke Berikan Mobil karena Dermawan, Begini Reaksi KPK
Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri, Inneke Koesherawati saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5). [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan diksi kedermawanan yang muncul dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Fahmi Darmawansyah, suami artis senior Inneke Koesherawati.

Dalam putusan PK, Hakim menilai pemberian mobil Mitsubishi Triton dari Fahmi untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menganggap, diksi kedermawanan dalam putusan Hakim itu mengaburkan esensi dari makna dan sifat kedermawanan, yakni kemurahan hati. 

"Sekalipun putusan hakim haruslah tetap kita hormati, namun di tengah publik yang saat ini sedang bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi, penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," ucap dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Ia menyatakan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangannya merupakan perbuatan yang tercela. Sementara pihak pemberi memiliki kepentingan di balik pemberiannya tersebut.

"Bahkan dalam konteks penegakan hukum hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim PK menilai pemberian mobil dari Fahmi untuk Wahid Husein adalah bentuk kedermawanan suami artis Inneke Koesherawati tersebut.

"Bahwa Wahid Husein meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian putusan PK Fahmi yang dilihat di laman Mahkamah Agung Jakarta pada Selasa (8/12).

Majelis Hakim PK dalam putusannya mengurangi vonis terhadap Fahmi dari tadinya 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Maret 2020, menjadi 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

baca juga

Dalam perkara itu, Fahmi dinilai terbukti memberikan kepada Wahid Husein selaku penyelenggara negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husein, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husein senilai Rp39,5 juta serta mobil jenis "double 4x4" merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp427 juta.

Hadiah-hadiah itu diberikan Fahmi karena ia mendapat renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang sendiri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru

Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:36 WIB

Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai

Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:25 WIB

PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai

PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:31 WIB

Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!

Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:04 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?

Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:22 WIB

Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada

Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:59 WIB

6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras

6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:48 WIB

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Besok! Jaksa Didesak Tangkap Terpidana Fitnah Saat Sidang PK

Besok! Jaksa Didesak Tangkap Terpidana Fitnah Saat Sidang PK

Video | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×