Rizieq Jadi Tersangka, Fadli Zon: Kapolda Metro Jaya Luar Biasa 'Gagah'

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:24 WIB
Rizieq Jadi Tersangka, Fadli Zon: Kapolda Metro Jaya Luar Biasa 'Gagah'
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Shihab.

Penetapan status tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Rizieq.

Terlebih, status tersebut disematkan usai polisi menembak mati enam anggota FPI.

"Kapolda ini luar biasa 'gagah'nya, kita lihat seperti apa ujungnya," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Jumat (11/12/2020).

Fadli mempertanyakan model penegakan hukum yang hendak diterapkan oleh kepolisian dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab.

"Sudah enam anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka 'prokes', apa ini penegakan hukum di negara hukum?" ungkap Fadli.

Komentar Fadli Zon soal penetapan status tersangka Rizieq Shihab (Twitter/fadlizon)
Komentar Fadli Zon soal penetapan status tersangka Rizieq Shihab (Twitter/fadlizon)

Polisi Buru Rizieq

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab atas pelanggaran protokol kesehatan.

Selain Rizieq, ada lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara.

Baca Juga: Momen Sebelum Tewas, Kakak Laskar FPI: Tumben Dia Pamit Peluk Ibu Saya

Selanjutnya, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara; Sobri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan, Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengultimatum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Cs untuk koperatif, karena akan ditangkap.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI