Lebih lanjut, Ali mengemukakan, penerapan Pasal 2 akan dikembangkan melalui keterangan para saksi.
Tentunya, hal ini dilakukan melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK
"Fakta-fakta nanti bisa diperoleh dalam proses penyidikan terbuka. Pasal 2 dan Pasal 3 itu penyelesaiannya panjang karena berhubungan kerugian negara. Yang harus menetapkan bukan KPK. Ini perlu melibatkan BPK dan BPKP," tutup dia.