Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mempertimbangkan untuk mendalami bukti-bukti yang mau diserahkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait bantuan sosial (bansos) masyarakat yang diduga disunat Kementerian Sosial selama pandemi Corona.
Berdasarkan temuan MAKI, Menteri Sosial non-aktif Juliari P Batubara disebut memotong bansos Corona lebih dari Rp 10 ribu per paket.
"Segala masukan masyarakat akan kami terima. Kalau memang cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti ya kami terima (bukti MAKI)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Nawawi menegaskan menerima seluruh bukti laporan masyarakat bila adanya sejumlah dugaan bukti lain terkait bansos corona dipotong lebih dari Rp 10 ribu.
"Segala suatu akan kami gunakan. Kalau memang itu kita pikir memang bisa jadi tambahan alat bukti," tutup Nawawi
Siang ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan nendatangi KPK untuk menyerahkan bukti sembako terkait kasus korupsi bansos Corona Mensos Juliari.
"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000. Barang tersebut berupa 10 Kg beras, Minyak Goreng 2 Liter, 2 kaleng Sarden 188 g , roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu.
Dalam penyerahan bukti sembako itu, MAKI mendorong agar penyidik antirasuah dapat menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, bahwa Juliari bersama tersangka lainnya dianggap telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Ini merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12.E," tutup Boyamin.
Baca Juga: Siang Ini, MAKI akan Serahkan Bukti Bansos yang Disunat Juliari ke KPK
Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.