KAI Masih Pakai Aturan Lama, Naik Kereta Cukup Pakai Rapid Test

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Kamis, 17 Desember 2020 | 13:42 WIB
KAI Masih Pakai Aturan Lama, Naik Kereta Cukup Pakai Rapid Test
Ilustrasi kereta api melintas. (Suara.com/Ari Purnomo)

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Kamis (17/12/2020) hari ini masih mengacu pada aturan lama yakni hanya mewajibkan penumpang kereta jarak jauh mengantongi surat hasil rapid test antibodi sebagai syarat perjalanan, bukan rapid test antigen.

Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait kebijakan beberapa daerah yang mewajibkan penumpang mengantongi surat bebas covid dari hasil rapid test antigen.

"Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," kata Eva, Kamis (17/12/2020).

Dia menyebut hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 tanggal 8 Juni 2020 lalu dan SE Gugus Tugas COVID-19 nomor 9 tanggal 26 Juni 2020 yang hanya mewajibkan penumpang melakukan rapid test antibodi yang masih berlaku 14 hari.

Bahkan, Eva menyebut penumpang bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi.

Selain itu, setiap penumpang Kereta Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung desinfektan setiap 30 menit sekali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi

Beda Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi

Health | Kamis, 17 Desember 2020 | 13:39 WIB

Kebijakan Swab Antigen Diterapkan, Apa Bedanya dengan PCR dan Rapid Test?

Kebijakan Swab Antigen Diterapkan, Apa Bedanya dengan PCR dan Rapid Test?

Jawa Tengah | Kamis, 17 Desember 2020 | 12:25 WIB

Ini Dia Perbedaan Swab Antigen, PCR dan Rapid Test

Ini Dia Perbedaan Swab Antigen, PCR dan Rapid Test

Surakarta | Kamis, 17 Desember 2020 | 12:23 WIB

Apa Perbedaan Swab Antigen, PCR dan Rapid test?

Apa Perbedaan Swab Antigen, PCR dan Rapid test?

Bogor | Kamis, 17 Desember 2020 | 12:03 WIB

Begini Kronologi Penipuan Alat Rapid Test yang Diotaki WN Nigeria

Begini Kronologi Penipuan Alat Rapid Test yang Diotaki WN Nigeria

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:48 WIB

Apa Itu Swab Antigen?

Apa Itu Swab Antigen?

News | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:40 WIB

Jadi Syarat Masuk ke Bali, Berapa Tarif Rapid Test Antigen?

Jadi Syarat Masuk ke Bali, Berapa Tarif Rapid Test Antigen?

Bali | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:03 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB