Presiden Setujui Undang-undang Anti-Pemerkosaan, Pertama Kali di Pakistan

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 17 Desember 2020 | 14:18 WIB
Presiden Setujui Undang-undang Anti-Pemerkosaan, Pertama Kali di Pakistan
Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)

Suara.com - Presiden Pakistan pada Selasa (15/12) menyetujui undang-undang anti-pemerkosaan baru yang akan mempercepat proses hukum pelaku kejahatan seks nasional pertama.

Menyadur Channel News Asia, Rabu (16/12/2020) Undang-undang tersebut dipicu oleh sebuah kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu di depan anak-anaknyaoleh sekelompok pria di pinggir jalan raya pada bulan September.

Kasus tersebut menyebabkan kemarahan dan memicu aksi protes nasional. Para aktivis menuntut pemerintah berbuat lebih untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

"Peraturan itu akan membantu mempercepat proses hukum kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," kata pernyataan dari kantor Presiden Arif Alvi, Selasa.

Kejahatan seksual seperti pemerkosaan membawa stigma sosial di Pakistan yang konservatif, di mana para korban sulit mendapatkan keadilan.

Undang-undang yang pertama kali diajukan oleh Perdana Menteri Imran Khan tersebut, memerintahkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengadili kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yang harus diselesaikan dalam waktu empat bulan.

Peraturan tersebut juga melarang identifikasi korban pemerkosaan dan membuat daftar pelaku pemerkosaan nasional.

Ini juga membentuk sel anti pemerkosaan di seluruh negeri untuk melakukan penyelidikan awal, dan pemeriksaan medis dalam waktu enam jam setelah mengajukan laporan ke polisi.

Undang-undang tersebut juga akan menghapus pemeriksaan medis invasif yang dikenal sebagai tes keperawanan dua jari untuk korban pemerkosaan. Tes tersebut melibatkan petugas medis yang memasukkan dua jari ke dalam vagina korban pemerkosaan untuk menilai riwayat seksualnya.

Menurut data yang diberikan pemerintah tahun ini, 11 kasus pemerkosaan dilaporkan setiap hari di Pakistan, sementara pihak berwenang mengakui angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Pakistan adalah negara yang sangat konservatif dan patriarkal di mana para korban pelecehan seksual sering kali terlalu takut untuk berbicara, atau di mana laporan kasus pemerkosaan sering tidak diproses.

Setelah kasus pemerkosaan di jalan raya, seorang petugas polisi tampaknya menyalahkan korban karena dia mengemudi pada malam hari tanpa pendamping laki-laki.

Perdana menteri kemudian menyerukan pengebirian kimiawi terhadap pelaku pemerkosa, yang melibatkan penggunaan obat-obatan untuk mengurangi libido seseorang.

Undang-undang itu akan segera berlaku di Pakistan tetapi harus melalui proses ratifikasi oleh parlemen dalam waktu tiga bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris Banget, 7 Pasien Covid-19 Meninggal karena Tabung Oksigen Kosong

Miris Banget, 7 Pasien Covid-19 Meninggal karena Tabung Oksigen Kosong

Health | Senin, 07 Desember 2020 | 18:39 WIB

Diduga Jenuh di Penampungan, Imigran Pakistan Gantung Diri di Gudang

Diduga Jenuh di Penampungan, Imigran Pakistan Gantung Diri di Gudang

Banten | Senin, 07 Desember 2020 | 14:35 WIB

Tragis! Gegara Pasokan Oksigen Kosong, 7 Pasien Corona Meninggal

Tragis! Gegara Pasokan Oksigen Kosong, 7 Pasien Corona Meninggal

News | Senin, 07 Desember 2020 | 14:38 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB