Pria Ormas Bawa Celurit Peras Warteg di Kembangan, CR Ternyata Pengangguran

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 18 Desember 2020 | 07:05 WIB
Pria Ormas Bawa Celurit Peras Warteg di Kembangan, CR Ternyata Pengangguran
Tangkapan layar aksi premanisme dilakukan oknum ormas menggunakan senjata tajam memeras warga di warung Jalan Haji Kelik, Srengseng, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, Rabu (16/12/2020) (istimewa)

Suara.com - Polisi akhirnya berhasil meringkus pria berseragam organisasi kemasyarakatan (Ormas) saat beraksi memeras pelayan di sebuah Warung Tegal. Dari pengungkapan kasus ini, motif pelaku berinisial CR (28) nekat melakukan pemalakan karena tak punya pekerjaan tetap alias menganggur. 

Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki video viral aksi pemalakan yang dilakukan CR di sebuah Warteg di Kembangan, Jakarta Barat. Selain mengenakan seragam ormas tertentu, CR juga membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, polisi saat ini sedang mendalami soal baju ormas yang dikenakan CR saat memeras korban di Warteg.

"Masih didalami untuk kepastiannya, kita masih periksa-periksa kami masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota tidak ada. Jadi, hanya ada bajunya saja tapi untuk bukti anggota seperti kartu itu belum ada," kata Kapolsek seperti dikutip Antara, Jumat (18/12/2020).

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi  tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.

Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.

"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp100 ribu di sana. Alasannya enggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.

Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.

baca juga

"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.

Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom

KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:58 WIB

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

Tak Banding, Noel Terima Vonis Penjara 4,5 Tahun: Hukuman Sesui Kejahatan Saya

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 17:08 WIB

Dugaan Kasus Pemerasan WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Dugaan Kasus Pemerasan WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Video | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:54 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa

Video | Kamis, 22 Januari 2026 | 10:53 WIB

Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret

Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 18:06 WIB

Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?

Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?

News | Kamis, 06 November 2025 | 11:22 WIB

Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...

Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...

News | Kamis, 06 November 2025 | 10:48 WIB

Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil

Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil

News | Kamis, 06 November 2025 | 09:44 WIB

Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?

Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Terkini

37 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Pencurian Kabel Modus Gali Jalan di Samarinda

37 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Pencurian Kabel Modus Gali Jalan di Samarinda

Kaltim | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Kasus Perundungan Berulang, DPR Dorong Undang-Undang Khusus untuk Lindungi Anak

Kasus Perundungan Berulang, DPR Dorong Undang-Undang Khusus untuk Lindungi Anak

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Review Buku Chernobyl: Saat Politik Mengalahkan Kebenaran

Review Buku Chernobyl: Saat Politik Mengalahkan Kebenaran

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:30 WIB

ICBP Mulai Buyback Hari Ini, Kucurkan Dana Rp750 Miliar

ICBP Mulai Buyback Hari Ini, Kucurkan Dana Rp750 Miliar

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:29 WIB

3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari

3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Di Sela-sela Mengemas MBG, 2 Karyawan SPPG Lenteng Isap Sabu

Di Sela-sela Mengemas MBG, 2 Karyawan SPPG Lenteng Isap Sabu

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Waspada

Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Waspada

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Jadwal MotoGP Malaysia 2026: Apakah Jorge Martin Bisa Membalikkan Keadaan?

Jadwal MotoGP Malaysia 2026: Apakah Jorge Martin Bisa Membalikkan Keadaan?

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Said Iqbal: 19 Juta Lapangan Kerja itu Janji Gibran, Bukan Prabowo

Said Iqbal: 19 Juta Lapangan Kerja itu Janji Gibran, Bukan Prabowo

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Hujan Buatan Jadi Jurus Baru Jakarta Sapu Polusi Udara

Hujan Buatan Jadi Jurus Baru Jakarta Sapu Polusi Udara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:13 WIB

×