Suara.com - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan ditindaklanjuti dengan sidang komisi kode etik Polri usai divonis hukuman 3 tahun penjara lantaran dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Brigjen Prasetijo Utomo akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Peraturan KapolrKapolrii nomor 14 tahun 2011," kata Ferdy dalam keterangannnya, Rabu (23/12/2020).
Kendati begitu, Ferdy menyebut, Polri akan lebih dulu menunggu keputusan hukum yang memang betul-betul berkuatan tetap. Hal itu merujuk sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003.
"Propam Polri menunggu putusan incracht," katanya.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Eks Kepala Biro Koordintor dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Sirat di ruang sidang utama.
Tak hanya itu, jenderal bintang satu tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana orang yang dirampas kemerdekaannya. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Selanjutnya, Prasetijo juga terbukti melakukan kejahatan dengan menghancurkan barang bukti terkait surat menyurat. Dalam hal ini, dia menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat yang diduga palsu.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun, Brigjen Prasetijo Masih Pikir-Pikir untuk Ajukan Banding
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya.