Tak perlu ngotot
Jerry menekankan sulit kiranya Front Persatuan Islam mendapatkan izin pembentukan organisasi dari pemerintah.
"Sekali lagi baik izin Kemenkumham, Kemenag bahkan Kemendagri tak akan dikeluarkan jika organsasi dan orang yang sama," katanya.
Itulah sebabnya, Jerry menyarankan mereka mencari opsi yang lain atau cari jalan alternatif lain.
"Paling penting ubah mindset yang dianggap 'anarkis' oleh publik."
"Apa sih alasan utama ngotot mengganti nama FPI masih tetap FPI lagi? Bikin organisasi itu kalau punya tujuan mulia dan humanis baru membuat ketaqwaaan pada Tuhan YME itu baik"
Pemerintah, kata Jerry, memahami kebebasan berpendapat, tapi harus menghindari anarkisme.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi Front Pembela Islam tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.
"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyant.
Baca Juga: FPI Jadi Front Persatuan Islam, Eks Ketua FPI DIY-Jateng Belum Ambil Sikap
Menurut dia, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.