Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 20 Januari 2021 | 08:22 WIB
Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan atas terdakwa John Kei, Rabu (20/1/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari John Kei selaku terdakwa.

"Benar hari ini sidang perkara atas nama John Kei, agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari PH terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto dalam pesan singkat, Rabu pagi.

Pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (13/1/2021) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

John Kei memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada anak buahnya sebelum melaksanakan penyerangan terhadap Nus Kei.

Uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka Daniel Farfar dan rencananya digunakan untuk biaya transportasi anak buah John Kei melaksanakan perintah menculik Nus Kei.

Kemudian tersangka Daniel Farfar memerintahkan kepada semua anak buah John yang hadir di sana untuk berkumpul pada Ahad (21/6/2020) di d'Arcici Sport Center pada pukul 08.00 WIB.

TKP d'Arcici Sport Center diketahui sebagai lokasi Daniel Farfar membagi-bagikan senjata tajam dan sepucuk senjata api sebelum melakukan penyerangan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan rangkaian perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Setelah menyimak dakwaan tersebut, John Kei mengatakan akan menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi pada kuasa hukumnya. "Saya serahkan ke kuasa hukum saya," ujar John Kei.

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Pembunuhan Gadis yang Menolak Hubungan Intim di Limapuluh Kota

Kronologi Pembunuhan Gadis yang Menolak Hubungan Intim di Limapuluh Kota

Sumbar | Selasa, 19 Januari 2021 | 15:32 WIB

Ibu Tiri Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Bilang Si Anak Meninggal karena Covid-19

Ibu Tiri Bunuh Bocah 7 Tahun Lalu Bilang Si Anak Meninggal karena Covid-19

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:55 WIB

Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung

Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung

Sumbar | Senin, 18 Januari 2021 | 17:07 WIB

Foto Panasnya Tersebar, Model Angella Dikaitkan dengan Kasus Kematian Dwi

Foto Panasnya Tersebar, Model Angella Dikaitkan dengan Kasus Kematian Dwi

Lampung | Senin, 18 Januari 2021 | 09:02 WIB

Dikabarkan Tewas Usai Foto Panasnya Tersebar, Ini Klarifikasi Model Angella

Dikabarkan Tewas Usai Foto Panasnya Tersebar, Ini Klarifikasi Model Angella

Bali | Senin, 18 Januari 2021 | 08:28 WIB

Pelaku Pembunuhan Janda Anak 4 Terancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Janda Anak 4 Terancam Hukuman Mati

Batam | Minggu, 17 Januari 2021 | 13:40 WIB

Ada Helm Ojol, Janda Muda Subang Tewas dalam Kondisi Tanpa Busana di Bali

Ada Helm Ojol, Janda Muda Subang Tewas dalam Kondisi Tanpa Busana di Bali

Jabar | Minggu, 17 Januari 2021 | 13:24 WIB

Terkini

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:10 WIB

Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot

Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kendari: Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Resmi Dicopot

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:58 WIB

Perang AS vs Iran Bikin Harga Kondom Melejit: Permintaan Naik, Stok Menipis

Perang AS vs Iran Bikin Harga Kondom Melejit: Permintaan Naik, Stok Menipis

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:54 WIB

Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online

Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:42 WIB

Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman

Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:42 WIB

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

Bukan Sekadar Aturan, Hal Ini Jadi Tantangan Terberat UU PPRT di Lapangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB

Tunggu Pramono Anung Pulang, Paripurna Ganti Ketua DPRD DKI Digelar 30 April

Tunggu Pramono Anung Pulang, Paripurna Ganti Ketua DPRD DKI Digelar 30 April

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:27 WIB

Mengapa Tawuran di Jakarta Tak Pernah Usai? Sosiolog: Mereka Butuh Didengarkan, Bukan Dikhotbahi

Mengapa Tawuran di Jakarta Tak Pernah Usai? Sosiolog: Mereka Butuh Didengarkan, Bukan Dikhotbahi

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:17 WIB

Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Gorontalo dan Pagar Alam

Mensos Gus Ipul Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Gorontalo dan Pagar Alam

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:17 WIB

Jalur Perdagangan Selat Hormuz Ditutup Donald Trump Membuat Posisi Diplomasi Iran Semakin Terjepit

Jalur Perdagangan Selat Hormuz Ditutup Donald Trump Membuat Posisi Diplomasi Iran Semakin Terjepit

News | Rabu, 22 April 2026 | 12:15 WIB