1. Membatalkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa;
2. Memastikan Polisi memposisikan diri secara netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik-ekonomi masyarakat;
3. Mengevaluasi cara Polri mengeluarkan arahan kepada jajarannya dalam bentuk surat telegram yang membatasi kebebasan sipil seperti saat peristiwa penanganan aksi massa penolak UU Cipta Kerja; dan
4. Mengevaluasi penggunaan kekerasan secara eksesif dengan melakukan penegakan hukum dan akuntabilitas secara tegas kepada aparat kepolisian yang telah melakukan kekerasan eksesif dalam menangani aksi massa dan memperbaiki sistem pengawasan internal Polri.
Wacana Kapolri Baru Dikritisi, Rentan Langgar HAM hingga Lindungi Investor
Jum'at, 22 Januari 2021 | 04:00 WIB

BERITA TERKAIT
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
15 Oktober 2025 | 22:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI