Koalisi Masyarakat Sipil: PNS Sebaiknya Jadi Komcad Pertahanan Negara

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 25 Januari 2021 | 20:44 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: PNS Sebaiknya Jadi Komcad Pertahanan Negara
Ilustrasi komponen cadangan pertahanan negara.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pembentukan komponen cadangan pertahanan negara sebaiknya fokus melibatkan pegawai negara sipil.

Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menilai PNS lebih tepat menjadi komcad pertahanan negara dan menerima pelatihan dasar kemiliteran, ketimbang warga umum.

"Jumlah PNS yang cukup besar dapat menjadi potensi untuk komponen cadangan, serta kontrol terhadap PNS pasca pelatihan juga lebih terukur ketimbang masyarakat secara umum," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021). 

Komcad Pertahanan Negara tersebut dibentuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Fatia mengatakan, UU PSDN itu tidak mengadopsi prinsip dan norma hak asasi manusia secara penuh. 

Semisal pada Pasal 51 dan 56 UU PSDN yang mengatur pendaftaran komponen cadangan oleh warga negara bersifat sukarela.

Menurutnya, ketentuan itu berbeda bagi komponen cadangan selain manusia yakni sumber daya alam dan sumber daya buatan yang tidak mengenal prinsip kesukarelaan. 

"Terlebih, aturan main penetapan SDA dan SDB sebagai Komcad juga tidak rigid, sehingga berpotensi melanggar HAM khususnya terkait hak atas properti (right to property)," ujarnya. 

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, prinsip kesukarelaan harus dipandang secara luas, tidak hanya sebatas pada pilihan-pilihan absolut dalam hal ini ketika warga negara mendaftar secara sukarela dan terikat selamanya tanpa ada peluang untuk mengubah pilihannya.

baca juga

Prinsip itu juga memberikan peluang bagi warga negara yang sudah mendaftar secara sukarela, mengubah opsi mereka jika dilakukan mobilisasi berdasarkan kepercayaannya (conscientious objection). 
 
Namun, yang ada dalam UU justru sebaliknya. UU tersebut justru mengancam dengan sanksi pidana terhadap anggota komponen cadangan untuk menolak panggilan mobilisasi meski itu dilakukan berdasarkan atas kepercayaan dan keyakinannya.

Tiadanya pasal yang mengatur pengecualian bagi mereka yang menolak penugasan militer, karena hal tersebut bertentangan dengan kepercayaannya merupakan pelanggaran Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang melindungi hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. 

"Hal ini telah ditekankan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB dalam Komentar Umum Nomor 22 dan pendapat-pendapat lainnya yang dibuat untuk menanggapi prosedur petisi maupun laporan penerapan Kovenan yang diserahkan oleh negara pihak. Sebagai negara pihak Kovenan tersebut, Indonesia wajib untuk memastikan adanya pasal yang mengatur pengecualian tersebut," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terburu-buru, Pembentukan Komponen Cadangan Kemhan Bisa Picu Masalah Baru

Terburu-buru, Pembentukan Komponen Cadangan Kemhan Bisa Picu Masalah Baru

News | Senin, 25 Januari 2021 | 17:47 WIB

Koalisi Reformasi Tolak Rencana Hidupkan Pam Swakarsa

Koalisi Reformasi Tolak Rencana Hidupkan Pam Swakarsa

News | Kamis, 21 Januari 2021 | 20:00 WIB

Resmi! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer

Resmi! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer

Banten | Kamis, 21 Januari 2021 | 10:18 WIB

Jadi Wakil Rakyat, Iis Rosita Harusnya Curiga Asal-usul Duit Edhy Prabowo

Jadi Wakil Rakyat, Iis Rosita Harusnya Curiga Asal-usul Duit Edhy Prabowo

Jakarta | Kamis, 03 Desember 2020 | 14:31 WIB

Boyamin MAKI: Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo Layak Jadi Tersangka KPK

Boyamin MAKI: Iis Rosita, Istri Edhy Prabowo Layak Jadi Tersangka KPK

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:20 WIB

Pakar: Penghapusan Pasal di UU Cipta Kerja Menyalahi aturan

Pakar: Penghapusan Pasal di UU Cipta Kerja Menyalahi aturan

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 11:32 WIB

Surpres Omnibus Law Digugat Koalisi Masyarakat Sipil, PTUN Menangkan Jokowi

Surpres Omnibus Law Digugat Koalisi Masyarakat Sipil, PTUN Menangkan Jokowi

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:07 WIB

Uang 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Skandal Djoko Tjandra Dikirim ke KPK

Uang 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Skandal Djoko Tjandra Dikirim ke KPK

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 15:51 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×