Menag Gus Yaqut Minta Data Gereja Bermasalah soal Izin, Mau Diselesaikan

Reza Gunadha | BBC | Suara.com

Senin, 01 Februari 2021 | 16:49 WIB
Menag Gus Yaqut Minta Data Gereja Bermasalah soal Izin, Mau Diselesaikan
ILUSTRASI - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin hendak melakukan ibadah misa natal di depan gereja yang terletak di jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/12).

Suara.com - Kementerian Agama RI memberikan angin segar bagi umat beragama yang kesulitan mendirikan rumah ibadah, dan sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan di sejumlah daerah.

Angin segar itu datang setelah Kemenag RI membuka peluang merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Sebab, peraturan bersama tersebut selama ini disebut-sebut sebagai biang keladi masalah laten pembangunan rumah ibadah, terutama gereja, di sejumlah wilayah.

Sebagai contoh, dalam catatan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), selama tiga tahun antara 2015 - 2018, ada 51 gereja yang tak bisa mengantongi izin pendirian rumah ibadah.

Izin itu tak bisa didapat karena tersandung rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan "sikap pejabat daerah yang mbalelo".

LSM Setara Institute memandang Peraturan Bersama Menteri tahun 2006 tersebut harus dicabut karena "kerap menjegal kelompok minoritas memperoleh hak beribadah".

Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen di Kementerian Agama, Jannus Pangaribuan, mengatakan pihaknya telah memerintahkan kantor wilayah provinsi di seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan terkait "rumah ibadah Kristen yang selama ini terkendala perizinan maupun gangguan lainnya".

Surat permintaan ini, katanya, dilakukan sebagai bagian dari rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji regulasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Untuk mengkaji aturan itu, pihaknya bakal menyerahkan data di lapangan untuk dianalisis apakah peraturan yang lahir di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut masih layak dipertahankan atau tidak.

Jika dianggap tidak lagi relevan dan aspiratif, maka akan "disempurnakan".

"Kalau kira-kira kita pandang masih relevan ya tentu tak harus merevisi tapi kalau memang kita pandang tidak lagi memenuhi, ya baiknya direvisi," ujar Jannus Pangaribuan kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Minggu (31/01).

"Intinya adalah kajian ini untuk mencari solusi yang terbaik," sambungnya.

Jannus melanjutkan, pendataan sudah dilakukan sejak Kamis (28/01) dan bersifat internal.

Tapi jika kanwil setempat membutuhkan tambahan informasi terkait persoalan di lapangan maka dibolehkan berkomunikasi dengan pihak lain seperti PGI atau MUI.

Namun demikian sampai kapan pendataan dan kajian dirampungkan, ia tak memberi tenggat waktu.

"Lebih cepat lebih baik. Kita tidak muluk-muluk, ini urusan yang berkenaan dengan agama, kita coba lakukan yang terbaik tidak dengan pembatasan waktu," imbuhnya.

'Masalah laten'

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Jacky Manuputty, bercerita permintaan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 sempat disinggung dalam Sidang Tahunan PGI pada Senin (25/01) lalu.

Di situ Yaqut bersedia mengkaji agar tidak lagi mempersulit. Kendati Ketua Umum GP Ansor ini menyebut aturan pendirian rumah ibadah tetap diperlukan.

Jacky menilai Peraturan Bersama Menteri ini harus segera diubah karena menjadi "masalah laten" lantaran tak ada pengawasan di lapangan dan multitafsir.

Catatan PGI sejak tahun 2015 hingga 2018 ada 51 gereja ditolak keberadaannya gara-gara tak mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Ini karena komposisi FKUB di daerah tidak mencerminkan kesetaraan sehingga keputusannya selalu berat sebelah ke kelompok mayoritas penolak.

"Kewenangan FKUB sangat luas walau sifat relasinya konsultatif. Tapi selama ini fokus kerjanya terlalu besar dalam pemberian rekomendasi izin pendirian rumah ibadah. Sementara peran yang lebih signifikan yakni menjadi forum dialog antaragama sangat kurang," ujar Jacky.

Usul agar direvisi

Karena itulah PGI mengusulkan kepada Kementerian Agama agar merevisi kewenangan FKUB dengan menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian izin ke tangan pemerintah yakni kanwil agama di kabupaten/kota.

"Persetujuan (izin pendirian rumah ibadah) harus dipegang pemerintah. Ini tanggung jawab pemerintah tidak boleh diambil alih oleh lembaga-lembaga non-pemerintah. Karena selama ini tumpang tindih antara FKUB dan kanwil."

Hal lain yang menjadi persoalan di lapangan, katanya, sikap pemerintah daerah yang "mbalelo" terhadap ketentuan yang tertuang dalam peraturan bersama ini.

Di mana pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi suatu penganut agama menggunakan rumah ibadah sementara jika dukungan masyarakat sekitar belum terpenuhi.

"Jika sudah ada 90 penganut agama tapi dukungan masyarakat belum memenuhi maka pemda wajib fasilitasi. Tapi dalam banyak kasus ketentuan ini tidak pernah dijalankan."

Pembangkangan lainnya, kepala daerah enggan menerbitkan IMB rumah ibadah padahal bangunan ibadat tersebut sudah ada sebelum adanya Peraturan Menteri Bersama.

"Ketentuan ini banyak dilanggar seperti kasus gereja di Kabupaten Aceh Singkil contoh pelanggaran ketentuan ini."

Itu mengapa ia meminta agar revisi Peraturan Menteri Bersama ini memasukkan peran lembaga Ombudsman sebagai pengawas di lapangan. Tujuannya agar pembangkangan serupa tak terulang.

"Kemudian kepastikan hukum jika Peraturan Bersama Menteri tidak dilakukan. Ini dibutuhkan karena tidak ada sanksi sehingga pejabat mbalelo sesuka dia. Ini harus diatur lagi," pungkasnya.

Diminta disusun ulang

Peneliti Setara Institute, Halili Hasan, menilai Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 harus dicabut karena "kerap menjegal kelompok minoritas memperoleh hak beribadah".

Tapi lebih dari itu, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh hak beragama dan berkeyakinan.

Sebab penolakan rumah ibadah, katanya, tidak hanya menimpa umat Kristiani tapi agama lain yang minoritas di suatu wilayah.

"Misalnya syarat 90 orang penganut agama dan 60 dukungan masyarakat sekitar, itu berat untuk kelompok super minoritas. Ini menimpa semua minoritas semisal Muslim di daerah-daerah yang mayoritas non-muslim atau sebaliknya," jelas Halili Hasan kepada BBC News Indonesia.

"Sementara konstitusi menjamin hak perorangan, sehingga satu orang punya hak konstitusional yang dijamin oleh hukum untuk beribadah."

Menurut Halili, pemerintah harus menyusun ulang aturan pendirian rumah ibadah yang lebih detail dan mengikat sehingga tidak disalahartikan oleh kepala daerah maupun kelompok intoleran.

Bentuknya, kata dia, bisa berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.

Di situ, ia mengusulkan agar syarat minimal 90 orang penganut agama dan 60 dukungan masyarakat sekitar dihapus.

"Syarat itu tak perlu dipertahankan. Dengan menyatakan alasan bahwa syarat itu untuk meminimalisir konflik, itu mengada-ada. Karena jika ada konflik, negara harus hadir. Sementara kalau belum ada pelanggaran hukum, ngapain negara mempersulit?" imbuhnya.

Kemudian keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) difokuskan sebagai wadah yang dialog dan mediasi jika ada penolakan dari kelompok tertentu. Bukan lagi sebagai pemberi rekomendasi.

Karena itu orang-orang yang masuk dalam FKUB harus kompeten dan memiliki wawasan toleransi.

Pengamatannya selama ini, perawakilan FKUB dari agama Islam ada yang berlatar belakang organisasi dari Front Pembela Islam (FPI).

"Komposisi FKUB harus menggambarkan pluralitas. Jadi tidak bisa proporsional, kalau begitu hanya perpanjangan tangan mayoritas."

"Dan harus dimasukkan juga perwakilan dari kelompok penghayat kepercayaan karena keberadaan mereka sudah diakui negara."

Hal lain yang mesti dimasukkan adanya sanksi bagi "pengganggu kerukunan umat beragama".

Poin ini menurutnya penting karena hukum pidana "sulit menjerat kelompok intoleran dan justru mengintimidasi korban persekusi".

"Kelompok-kelompok yang tidak berorganisasi ini kan banyak dan selalu berganti jubah di tiap daerah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Menag Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana Bagi Pesantren, Benarkah?

CEK FAKTA: Menag Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana Bagi Pesantren, Benarkah?

Hits | Minggu, 24 Januari 2021 | 20:14 WIB

Beredar Video Menag Yaqut Diusir di Riau, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Beredar Video Menag Yaqut Diusir di Riau, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Lampung | Rabu, 06 Januari 2021 | 10:48 WIB

Benarkah Menag Yaqut Diusir saat Hadir ke Riau? Ini Faktanya...

Benarkah Menag Yaqut Diusir saat Hadir ke Riau? Ini Faktanya...

Riau | Rabu, 06 Januari 2021 | 09:26 WIB

Cek Fakta: Menag Gus Yaqut Diusir saat Hadir ke Tanah Melayu, Benarkah?

Cek Fakta: Menag Gus Yaqut Diusir saat Hadir ke Tanah Melayu, Benarkah?

Hits | Rabu, 06 Januari 2021 | 08:40 WIB

Balas Tantangan Gus Mis, Fadli Zon: Nanti Saya Kirim Perwakilan Juga!

Balas Tantangan Gus Mis, Fadli Zon: Nanti Saya Kirim Perwakilan Juga!

News | Rabu, 30 Desember 2020 | 15:34 WIB

Ketua Rabithah Alawiyah, Habib Zen Restui dan Doakan Menag Gus Yaqut

Ketua Rabithah Alawiyah, Habib Zen Restui dan Doakan Menag Gus Yaqut

Jatim | Selasa, 29 Desember 2020 | 10:44 WIB

Ajak Debat Menag Gus Yaqut, Ruhut Sebut Fadli Zon Ember Bocor

Ajak Debat Menag Gus Yaqut, Ruhut Sebut Fadli Zon Ember Bocor

Kalbar | Senin, 28 Desember 2020 | 16:51 WIB

Fadli Zon Ajak Debat Menag Gus Yaqut, Ruhut: Jangan Ditanggapin Ember Bocor

Fadli Zon Ajak Debat Menag Gus Yaqut, Ruhut: Jangan Ditanggapin Ember Bocor

Batam | Senin, 28 Desember 2020 | 16:22 WIB

Terkini

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

Kemenpar Bakal Tertibkan Penginapan Ilegal di OTA, 1.600 Akomodasi Terancam Dihapus

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB