Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada.
Praperadilan Ditolak Hakim, Rizieq Kembali Gugat Polri, Ini yang Disoal
Rabu, 03 Februari 2021 | 14:18 WIB
BERITA TERKAIT
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
03 Desember 2025 | 20:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI