Sahyuti menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Dengan demikian, penyitaan dalam perkara ini telah sah merujuk pada hukum acara yang ada.
Praperadilan Ditolak Hakim, Rizieq Kembali Gugat Polri, Ini yang Disoal
Rabu, 03 Februari 2021 | 14:18 WIB
BERITA TERKAIT
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
03 November 2025 | 22:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI