Kasus Hoaks, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 04 Februari 2021 | 13:50 WIB
Kasus Hoaks, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat
Sidang kasus hoaks pentolan KAMI Jumhur Hidayat di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Pentolan KAMI itu saat ini menyandang status terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. Tentunya, dakwaan tersebut juga diklaim telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Sejurus dengan hal tersebut, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. Dengan demikian, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021) pekan depan dengan agenda putusan sela.

Poin Jawaban JPU

Dalam jawabannya, JPU mengurai satu persatu poin-poin eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jumhur pada sidang pekan lalu. Poin tersebut adalah surat dakwaan yang tidak sah, penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, dan serta dakwaan JPU dinilai tidak cermat.

Mengenai surat dakwaan yang tidak sah, JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

"Dengan demikian dalil Penasehat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.

Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.

baca juga

"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.

Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.

"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.

Tak hanya itu, JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.

"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU.

Tak hanya itu, JPU mengklaim bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Pasalnya, dakwaan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana. 

"Dengan demikian, keberatan penasihat hukum terdakwa, tidak beralasan dan karenanya kami mohon majelis hakim untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.

Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:28 WIB

KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik

KLH Susun Aturan Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:59 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Pemerintah Siapkan Aturan Insentif Pendanaan Hijau, Libatkan Perbankan dan Swasta

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:33 WIB

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:52 WIB

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:31 WIB

Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Video | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:25 WIB

Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!

Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:19 WIB

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:06 WIB

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188

Liks | Senin, 08 Juni 2026 | 10:26 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkini

First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix

First Look Serial My Brilliant Career, Tayang Agustus 2026 di Netflix

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:45 WIB

Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026

Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:43 WIB

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Sumsel | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:39 WIB

Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI

Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:30 WIB

Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra

Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:30 WIB

Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi

Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:28 WIB

Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix

Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:25 WIB

Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:23 WIB

Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya

Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:21 WIB

Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang

Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:21 WIB

×