Pengacara Ngaku Dihalangi Bareskrim Bertemu Pentolan KAMI Jumhur Hidayat

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 04 Februari 2021 | 15:48 WIB
Pengacara Ngaku Dihalangi Bareskrim Bertemu Pentolan KAMI Jumhur Hidayat
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Karenanya, selama rangkaian persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumhur tak sekali pun hadir langsung di ruang sidang. Dia hanya ikut secara virtual melalui sambungan Zoom.

Oky Wiratama, pengacara Jumhur, mengakui baru sekali bertemu kliennya. Sebelumnya, tim kuasa hukum kesulitan bertemu Jumhur untuk menjalin komunikasi karena aksesnya dipersulit.

"Minggu lalu kami baru dikasih kesempatan untuk berkunjung oleh jaksa. Tapi sebelumnya kami sangat kesulitan untuk bertemu, karena selalu di halang-halangi petugas Bareskrim," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Untuk itu, dalam sidang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi Jumhur, tim kuasa hukum kembali bertanya pada majelis hakim.

Pasalnya, hingga kini permohonan agar Jumhur dihadirkan di ruang sidang tak kunjung dijawab.

"Karena seperti yang teman-teman lihat, sangat kesulitan kan terdakwa untuk mendengar siapa yang berbicara, dan itu juga menyulitkan kami selaku kuasa hukum, dalam pembelaan," sambungnya.

Oky mengatakan, selama Jumhur tidak dihadirkan di ruang sidang, proses pembelaan terhadap kliennya tidak dapat berjalan secara maksimal.

Di lain sisi, majelis hakim hingga kini belum memberi kejelasan terkait permohonan tersebut.

"Karena kami tidak bisa maksimal kalau terdakwa tidak bisa dihadirkan langsung ke persidangan. Namun tadi majelis hakim belum memutuskan untuk mengiyakan atau tidak. Keputusannya nanti minggu depan," papar Oky.

Terkait penangguhan penahanan, tim kuasa hukum tetap berupaya mengajukannya. Senada dengan permohonan dihadirkanya Jumhur di ruang sidang, permohonan penangguhan penahanan tak kunjung menemui kepastian.

"Untuk penangguhan penahanan juga kami sampaikan, pemohonnpada majelis hakim menangguhkan penahan terdakwa jumhur tapi dari majelis hakim belum ada kepastian, sama minggu depan juga," kata dia.

 Sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Sebut Sidang Virtual Bikin Jumhur Hidayat Kesulitan Menyimak

Pengacara Sebut Sidang Virtual Bikin Jumhur Hidayat Kesulitan Menyimak

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:58 WIB

Kuasa Hukum Jumhur: Jaksa Anggap Perubahan Dakwaan Seperti Akta Perjanjian

Kuasa Hukum Jumhur: Jaksa Anggap Perubahan Dakwaan Seperti Akta Perjanjian

Jakarta | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:51 WIB

Kasus Hoaks, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat

Kasus Hoaks, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur Hidayat

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 13:50 WIB

Klaim Teliti Susun Dakwaan, Jaksa: Keberatan Terdakwa Jumhur Tak Beralasan

Klaim Teliti Susun Dakwaan, Jaksa: Keberatan Terdakwa Jumhur Tak Beralasan

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 13:30 WIB

Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, JPU: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum

Jawab Eksepsi Jumhur Hidayat, JPU: Penyidikan Telah Sesuai Ketentuan Hukum

Jakarta | Kamis, 04 Februari 2021 | 13:08 WIB

Jumhur Hidayat akan Jalani Sidang Penyebaran Hoaks Secara Virtual

Jumhur Hidayat akan Jalani Sidang Penyebaran Hoaks Secara Virtual

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:29 WIB

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang

Hari Ini Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 08:48 WIB

Gegara Sebut Covid-19 Hoaks dan Hina Dokter Goblok, Siswi SMP Ditangkap

Gegara Sebut Covid-19 Hoaks dan Hina Dokter Goblok, Siswi SMP Ditangkap

News | Senin, 01 Februari 2021 | 12:33 WIB

Terkini

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:34 WIB

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB