Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 05 Februari 2021 | 15:39 WIB
Pengacara Laskar FPI Sebut Penyitaan Barang Oleh Polisi Langgar Putusan MK
Sidang lanjutan gugatan laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pihak pemohon dan termohon telah menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak apaarat kepolisian pada Jumat (5/2/2021).

Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah oleh pihak kepolosian itu bernomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan agenda penyerahan kesimpulan kali ini guna membuktikan dalil-dalil gugatan yang meraka ajukan. Apakah nantinya dalil tersebut telah sesuai dengan bukti yang ada, hal itu akan dijawab oleh hakim tunggal di sidang putusan mendatang.

"Agenda penyerahan kesimpulan untuk melihat masing-masing memberikan tanggapan apakah dalil itu sesuai dengan bukti atau tidak," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Secara garis besar, kesimpulan dari kubu keluarga Khadavi menyatakan bahwa Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.

"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," beber Kurniawan.

Dengan rujukan itu, Kurniawan optimis bahwa penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah. Jika nantinya hakim menyatakan kalau penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.

"Jadi kalau kami optimis, kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi. Kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik khadavi itu harus dikembalikan," kata Kurniawan.

Berkas kesimpulan tersebut diserahkan secara tertulis kepada hakim praperadilan. Dalam hal ini, berkas kesimpulan tidak dibacakan oleh hakim tunggal Siti Hamidah.

Persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Jadi sidang sudah selesai, telah dianggap dibacakan. Kemudian sidang dilanjut hari selasa, agenda putusan dan kami akan memutus perkara ini," kata Siti.

Barang yang Disita

Kuasa hukum keluarga Khadavi lainnya, Rudy Marjono menyebut penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel, dompet, hingga seragam Laskar FPI.

Untuk itu, dia meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya. Sebab, hingga saat ini belum ada barang-barang milik Khadavi yang dikembalikan oleh polisi.

"Ada beberapa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya yang dibacakan pada Senin (1/2/2021) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

Jakarta | Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:38 WIB

Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini

Keluarga Laskar FPI Serahkan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Hari Ini

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:54 WIB

Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

Listyo jadi Kapolri, Busyro Soroti Kekerasan Polisi Termasuk 6 Laskar FPI

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:22 WIB

Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta

Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:45 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:09 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:29 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:27 WIB