Jelang Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim: Terserah Hakim

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 05 Februari 2021 | 16:19 WIB
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Laskar FPI, Bareskrim: Terserah Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021) hari ini. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Bareskrim Polri menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang mati ditembak polisi, kepada hakim tunggal.

Mereka enggan berspekulasi lebih jauh ketika disinggung apakah optimis menang dalam sidang kali ini.

"Aduh maaf ya (enggan berkomentar), semuanya ada di hakim," ujar kuasa hukum Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021) hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Khadavi menyampaikan, Bareskrim Polri selaku termohon telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2013. Pasalnya, barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan.

"Dalam putusan MK itu mengartikan kata segara itu hanya tujuh hari sementara untuk penyitaan barang-barang ini sudah lebih dari satu bulan," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho.

Dengan rujukan itu, Kurniawan optimistis penyitaan barang pribadi Khdavi oleh kepolisian dilakukan secara tidak sah.

Kalau nantinya hakim menyatakan penyitaan barang tersebut tidak sah, maka polisi wajib mengembalikan pada keluarga Khadavi.

"Jadi kalau kami optimistis, kalau merujuk pada putusan MK itu, penyitaan harusnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat kata segara tadi. Kalau penyitaan jelas itu dinyatakan tidak sah, kemudian barang-barang pribadi milik khadavi itu harus dikembalikan," papar Kurniawan.

Persidangan akan kembali berlangsung pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan praperadilan. Rencananya, sidang kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

baca juga

Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah.

Barang yang disita

Kuasa hukum keluarga Khadavi lainnya, Rudy Marjono menyebut, penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah lantaran tidak ada izin dari Ketua Pengadilan. Barang-barang milik Khadavi yang disita adalah KTP, ponsel, dompet, hingga seragam Laskar FPI.

Untuk itu, dia meminta agar polisi mengembalikan barang milik kliennya. Sebab, hingga saat ini belum ada barang-barang milik Khadavi yang dikembalikan oleh polisi.

"Ada beberapa barang milik almarhum Khadavi yang pada saat ini tidak tahu keberadaanya di mana. Apakah disita atau bagaimana karena yang kami terima jenazahnya saja, sedangkan seragam Laskar FPI, handphone, dompet, KTP dan semacamnya kami belum terima," kata Rudy dalam permohonannya yang dibacakan pada Senin (1/2/2021) lalu.

Rudy mengatakan, seharusnya kepolisian menyertakan berita acara penyitaan saat proses penyitaan terhadap barang Khadavi berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait berita acara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan

Jakarta | Jum'at, 05 Februari 2021 | 14:38 WIB

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:20 WIB

Tiba di Kantor Bareskrim, Abu Janda Mendadak Auto Kalem

Tiba di Kantor Bareskrim, Abu Janda Mendadak Auto Kalem

Riau | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:14 WIB

Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 16:46 WIB

Pakai Uang Dinar dan Dirham, Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah 2 Minggu Sekali

Pakai Uang Dinar dan Dirham, Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah 2 Minggu Sekali

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 15:01 WIB

Ikut Ajaran Nabi, Dalih Bos Pasar Muamalah Depok Gunakan Dinar dan Dirham

Ikut Ajaran Nabi, Dalih Bos Pasar Muamalah Depok Gunakan Dinar dan Dirham

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 11:07 WIB

Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta

Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Rp2,5 Juta

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 17:13 WIB

Terungkap! Penyebar Video Bakar Bendera Merah Putih Ternyata Pemuda Aceh

Terungkap! Penyebar Video Bakar Bendera Merah Putih Ternyata Pemuda Aceh

Video | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:36 WIB

Kejar Pembakar Bendera Merah Putih, Bareskrim Koordinasi dengan Interpol

Kejar Pembakar Bendera Merah Putih, Bareskrim Koordinasi dengan Interpol

Riau | Selasa, 02 Februari 2021 | 15:21 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×