Eks Napi Medaeng Ungkap Petugas Jualan Es Rp 20 Ribu, Tahanan Wajib Beli

Selasa, 09 Februari 2021 | 18:37 WIB
Eks Napi Medaeng Ungkap Petugas Jualan Es Rp 20 Ribu, Tahanan Wajib Beli
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dian Korban Kriminalisasi Hukum

Dian dan Darno dijebloskan ke penjara lantaran dianggap merusak fasilitas milik PT Ciputra Development Tbk di Waduk Sepat. Ceritanya bermula ketika ia dan warga lainnya menemukan derasnya air yang ke luar dari Waduk Sepat itu.

Mereka mengindikasi kalau ada upaya pengeringan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dian dan kawan-kawan lantas berkoordinasi dengan pihak kampung setempat hingga polsek untuk meminta penjelasan soal temuannya. Namun setelah bertanya ke sana kemari, mereka tidak mendapatkan informasi.

Karena itu lah kemudian Dian beserta warga lainnya masuk ke kawasan waduk yang sudah dipagar untuk mengecek. Mereka lantas menemukan plat pintu air yang sudah terpotong.

Singkat cerita, Dian dan warga lainnya bersama dengan pihak kepolisian serta pihak keamanan dari Ciputra berembuk untuk mencari solusi.

"Yang jadi catatan kan plat beton itu yang mendatangkan plat itu kan (pihak) Ciputra," tuturnya.

Usai dibenarkan, warga pun kembali ke rumah masing-masing tanpa ada perusakan. Selang beberapa minggu kemudian, ternyata beberapa warga yang mendatangi waduk itu malah dipanggil kepolisian termasuk Dian dan Darno.

"Mereka termasuk saya itu dituduh melakukan perusakan secara bersama-sama padahal warga masuk ke waduk itu tidak ada yang rusak pintu juga keadaan tidak terkunci," tuturnya.

Dian dan Darno pun ditetapkan menjadi tersangka sampai akhirnya divonis hukuman penjara. Keduanya bebas pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar pukul 22.15 WIB.

Baca Juga: Ngaku Polisi, Napi Peras Wanita Rp 150 Juta lewat Video Call Mesum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI