Dapatkah Penyiksaan Tahanan Polisi Dihentikan?

Siswanto, BBC

Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:48 WIB
Dapatkah Penyiksaan Tahanan Polisi Dihentikan?
BBC

Suara.com - Sejumlah kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap tertuduh pelaku kejahatan hingga berujung pada kematian kembali mencuat.

Awal Februari ini setidaknya dua orang kehilangan nyawa pada proses penangkapan dan saat berada di tahanan. Keduanya belum terbukti bersalah.

Lembaga advokasi hak asasi manusia menyebut aparat kepolisian terlibat dalam puluhan kasus penyiksaan terhadap terduga pelaku kejahatan selama setahun terakhir.

Penindakan di lingkup internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan dianggap bukan solusi menghentikan tren 'penghakiman di luar pengadilan' itu.

Revisi Kitab Hukum Acara Pidana yang memuat pengawasan eksternal dinilai satu-satunya jalan menghentikan kekerasan dalam penangkapan dan penahanan.

Di sisi lain, kepolisian mendorong anggotanya lebih memahami prosedur dan terus melatih kemampuan menembak agar 'upaya melumpuhkan tidak berujung mematikan'.

Baca juga:

Dua orang yang tewas saat dan usai dibekuk polisi adalah Herman di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan Deki Susanto di Solok Selatan, Sumatra Barat.

Herman tewas di dalam tahanan polisi setelah dituduh mencuri telepon genggam. Sementara itu, Deki tewas setelah kepalanya ditembak polisi saat hendak ditangkap karena dituduh terlibat judi.

baca juga

Namun tuduhan penganiayaan oleh polisi juga diceritakan Vita, warga Tanah Datar, Sumatra Barat.

Vita berkata, suaminya, berinisial VA, berprofesi sebagai pedagang buah kaki lima, disiksa polisi setelah ditangkap dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor, akhir Desember lalu.

Vita mengklaim kepolisian menghalanginya bertemu suaminya. Dia baru dapat melihat suaminya di tahanan tiga hari pascapenangkapan.

"Wajahnya tidak seperti orang lagi, bengkak, memar, merah, biru, mulut jontor. Babak belur intinya," kata Vita via telepon.

"Saya tanya ke polisi yang ada di situ, 'Kamu apakan suami saya?' Dia diam saja," ujarnya.

Vita bilang, saat hendak menangkap suaminya, polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Padahal, kata dia, suaminya tidak memiliki senjata apapun.

"Suami saya dihajar pakai besi. Mulutnya dilakban. Dia disiksa, disulut rokok sampai kencingnya berdarah."

"Padahal, saat berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa kembalikan lagi ke polisi. Tidak ada ujungnya," kata Vita.

Baca juga:

Saat dikonfirmasi soal testimoni Vita tadi, Juru Bicara Polda Sumatra Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu, menyebut pihaknya belum menerima laporan soal dugaan kekerasan oleh polisi di Tanah Datar.

Vita memang belum melaporkan kekerasan itu. Setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, termasuk LBH Padang, dia ragu polisi yang menganiaya suaminya bakal diproses secara hukum.

"Kalau suami saya mati, mungkin baru kasusnya diangkat. Tapi kalau masih hidup, mungkin tidak akan pernah diproses. Mungkin memang harus tunggu mati dulu," kata Vita.

BBC telah berusaha mewawancarai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, terkait bagaimana lembaganya mengatasi kasus yang disebut sebagai extrajudicial killing oleh pemerhati HAM.

Namun upaya konfirmasi lewat pesan singkat dan sambungan telepon itu belum ditanggapi.

Bagaimanapun, Kombes Satake Bayu menyebut setiap anggota polisi di bawah Polda Sumatra Barat harus mencegah kematian seseorang dalam proses pengusutan perkara pidana.

"Kemampuan anggota kami harus dilatih, terutama dalam menembak," kata Satake.

"Anggota kami juga harus mengetahui standar operasional prosedur dalam hal penangkapan. Administrasinya juga harus mereka siapkan," ujarnya kepada wartawan di Padang yang melaporkan untuk BBC Indonesia, Albert.

Dalam kasus kematian Deki Susanto di Solok Selatan, terdapat enam polisi yang diperiksa, tapi baru satu yang dijadikan tersangka.

Adapun dalam kasus kematian Herman di Balikpapan, enam polisi diperiksa dalam ranah kode etik profesi.

Apa yang perlu dilakukan agar kasus kematian dalam proses penangkapan dan penahanan tidak terulang?

Yang jelas solusinya bukan pengusutan dan pengawasan di internal kepolisian, menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.

"Itu tidak mungkin. November lalu untuk beberapa kasus kekerasan saya kirim surat ke Kapolri. Tapi Desember kasus serupa terjadi lagi. Januari dan Februari ini juga terjadi lagi," ujarnya.

"Pengawasan eksternal dan akuntabilitas polisi harus diperkuat. Secara sistematis dan struktural, pencegahan penyiksaan ini harus disosialisasikan kepada polisi, termasuk saat mereka naik pangkat."

"Pencegahan ini butuh sensitivitas, pengetahuan, dan harus terus-menerus diingatkan," kata Anam.

Sementara itu, Ombudsman mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan.

Konvensi ini diterbitkan PBB tahun 2009 namun hingga saat ini Indonesia belum mengadopsinya ke dalam sistem hukum nasional.

"Kekerasan dan penyiksaan ini sifatnya sistemik dan tidak terbantahkan karena dimulai dari aturannya," kata Ninik Rahayu, anggota Ombudsman.

"Jangan-jangan di kepolisian memang belum ada pemahaman yang merata tentang antipenyiksaan ini," ujarnya.

Akan tetapi, menurut Era Purnamasari, pengacara publik di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ratifikasi itu tidak cukup.

Era berkata, solusi kunci persoalan ini adalah memasukkan konsep habeas corpus ke dalam KUHAP.

Artinya, kata dia, ada lembaga lain di luar Polri yang dapat menilai sah tidaknya penahanan. Tahap penahanan selama ini disebutnya menjadi momen terjadinya berbagai tindak kekerasan oleh polisi.

"Peraturan Kapolri 8/2009 mengadopsi berbagai konvensi internasional, tapi nyatanya ini gagal menjamin pemenuhan orang yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," kata Era.

"Kenapa gagal? Ada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang manajemen penyidikan. Ada kemunduran spirit pemenuhan HAM dalam aturan ini.

"Jadi percuma saja jaminan HAM tersangka sudah dimuat, tapi manajemen penyidikannya dilonggarkan. Akan tetap terjadi pelanggaran hak tersangka.

"Sementara dalam proses internal, hukuman disiplin jadi modus kepolisian menghindari pemidanaan yang layak terhadap pelaku, bahwa sudah ada tanggung jawab atas penyiksaannya.

"Jadi jawabannya memang harus di level undang-undang, melalui perubahan KUHAP," ujar Era.

Bagaimanapun, perubahan KUHAP tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021 yang dibuat DPR Januari lalu.

Dan dalam catatan Kontras, selama Juni 2019 hingga Mei 2020 terjadi 48 kasus penyiksaan yang dilakukan polisi. Mayoritas terjadi di tingkat Polres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!

Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:41 WIB

12 Arti Mimpi Ditangkap Polisi atau Dikejar Orang Menurut Primbon

12 Arti Mimpi Ditangkap Polisi atau Dikejar Orang Menurut Primbon

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 14:15 WIB

PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?

PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:35 WIB

Tak Cukup Sanksi Administrasi, Koalisi MBG Watch Minta Pelaku Keracunan Diproses Pidana

Tak Cukup Sanksi Administrasi, Koalisi MBG Watch Minta Pelaku Keracunan Diproses Pidana

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:02 WIB

300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!

300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 07:55 WIB

Polisi Singapura Kumpulkan Sampel DNA Keluarga 9 Warganya yang Hilang di Banjir Bandang Nepal

Polisi Singapura Kumpulkan Sampel DNA Keluarga 9 Warganya yang Hilang di Banjir Bandang Nepal

News | Kamis, 03 September 2026 | 08:46 WIB

Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang

Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang

Video | Selasa, 01 September 2026 | 22:25 WIB

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Video | Selasa, 01 September 2026 | 21:10 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:08 WIB

Simpang Gramedia Jogja Memanas, Warga dan Massa Aksi Sempat Cekcok

Simpang Gramedia Jogja Memanas, Warga dan Massa Aksi Sempat Cekcok

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×