Barang Gratifikasi Jokowi Dari Raja Salman Rp8,7 Miliar Akan Dimuseumkan

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 15 Februari 2021 | 18:30 WIB
Barang Gratifikasi Jokowi Dari Raja Salman Rp8,7 Miliar Akan Dimuseumkan
Presiden Joko Widodo [Foto: Sekretariat Presiden]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi tindakan Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo untuk disimpan di museum.

Sekretariat Presiden berencana akan membuat museum untuk meletakan barang-barang yang pernah diterima Jokowi. Museum itu sebagai bentuk pembelajaran kepada kepala negara bila menerima sebuah gratifikasi.

"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan, Senin (15/2/2021).

Gratifikasi yang pernah diterima Jokowi sebanyak 12 barang mewah. Nilai barang gratifikasi mencapai Rp8,7 miliar telah dilaporkan ke KPK.

Ipi menyebut barang yang diterima Jokowi itu berasal dari kunjungan kerja ke Arab Saudi saat bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz.

"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," ucap Ipi

KPK, lanjutnya, telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi itu kepada kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa (9/2) lalu di Kantor Kepala Sekretariat Presiden.

Ipi menyebut bahwa dalam surat putusan nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang itu ditetapkan menjadi milik negara.

Ipi menjelaskan, selama 12 barang gratifikasi yang diterima Jokowi itu dilaporkan, tidak dibawa ke KPK. Namun barang-barang itu tetap berada di kantor Sekretariat Presiden selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang tersebut. Kemudian, dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

"Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum. Maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang itu," tutur Ipi.

Adapun 12 barang gratifikasi yang diterima Jokowi adalah:

1. 1 buah lukisan bergambar Ka’bah.
2. 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat.
3. 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat.
4. 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat.
5. 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.
7. 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. 2 buah minyak wangi
12. 1 set Al Quran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Serahkan Barang Hasil Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar ke Negara

Jokowi Serahkan Barang Hasil Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar ke Negara

News | Senin, 15 Februari 2021 | 18:13 WIB

Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar: Yang Belum Setuju Butuh Diedukasi

Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar: Yang Belum Setuju Butuh Diedukasi

Jawa Tengah | Senin, 15 Februari 2021 | 15:56 WIB

Jokowi Foto Bareng Buzzer Politik, Rocky Gerung : Semacam Peternakan

Jokowi Foto Bareng Buzzer Politik, Rocky Gerung : Semacam Peternakan

Bogor | Senin, 15 Februari 2021 | 14:25 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:14 WIB

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:03 WIB

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:55 WIB

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:36 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:28 WIB

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:22 WIB