Barang Gratifikasi Jokowi Dari Raja Salman Rp8,7 Miliar Akan Dimuseumkan

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 15 Februari 2021 | 18:30 WIB
Barang Gratifikasi Jokowi Dari Raja Salman Rp8,7 Miliar Akan Dimuseumkan
Presiden Joko Widodo [Foto: Sekretariat Presiden]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi tindakan Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo untuk disimpan di museum.

Sekretariat Presiden berencana akan membuat museum untuk meletakan barang-barang yang pernah diterima Jokowi. Museum itu sebagai bentuk pembelajaran kepada kepala negara bila menerima sebuah gratifikasi.

"KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan, Senin (15/2/2021).

Gratifikasi yang pernah diterima Jokowi sebanyak 12 barang mewah. Nilai barang gratifikasi mencapai Rp8,7 miliar telah dilaporkan ke KPK.

Ipi menyebut barang yang diterima Jokowi itu berasal dari kunjungan kerja ke Arab Saudi saat bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz.

"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," ucap Ipi

KPK, lanjutnya, telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi itu kepada kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa (9/2) lalu di Kantor Kepala Sekretariat Presiden.

Ipi menyebut bahwa dalam surat putusan nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang itu ditetapkan menjadi milik negara.

Ipi menjelaskan, selama 12 barang gratifikasi yang diterima Jokowi itu dilaporkan, tidak dibawa ke KPK. Namun barang-barang itu tetap berada di kantor Sekretariat Presiden selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang tersebut. Kemudian, dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN.

baca juga

"Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum. Maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang itu," tutur Ipi.

Adapun 12 barang gratifikasi yang diterima Jokowi adalah:

1. 1 buah lukisan bergambar Ka’bah.
2. 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat.
3. 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat.
4. 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat.
5. 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. 1 buah jam tangan Bovet AIEB001.
7. 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. 2 buah minyak wangi
12. 1 set Al Quran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Serahkan Barang Hasil Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar ke Negara

Jokowi Serahkan Barang Hasil Gratifikasi Senilai Rp8,7 Miliar ke Negara

News | Senin, 15 Februari 2021 | 18:13 WIB

Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar: Yang Belum Setuju Butuh Diedukasi

Sanksi Tolak Vaksinasi Covid-19, Ganjar: Yang Belum Setuju Butuh Diedukasi

Jawa Tengah | Senin, 15 Februari 2021 | 15:56 WIB

Jokowi Foto Bareng Buzzer Politik, Rocky Gerung : Semacam Peternakan

Jokowi Foto Bareng Buzzer Politik, Rocky Gerung : Semacam Peternakan

Bogor | Senin, 15 Februari 2021 | 14:25 WIB

Terkini

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:42 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

×