Belanja Online Pakai Kartu Kredit Teman, Mantan Ratu Kecantikan Ini Dibui

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 17 Februari 2021 | 15:25 WIB
Belanja Online Pakai Kartu Kredit Teman, Mantan Ratu Kecantikan Ini Dibui
Ashley Rita Wong Kai Lin, mantan kontestan Miss Universe dari Singapura.[Instagram]

Suara.com - Seorang mantan Ratu Kecantikan Singapura dihukum penjara enam minggu setelah mengaku jika dia menggunakan kartu kredit temannya tanpa izin untuk berbelanja online.

Menyadur World Of Buzz, Rabu (17/2/2021) Ashley Rita Wong Kai Lin didakwa menggunakan dua kartu kredit teman-temannya pada tahun 2016.

Korban pertama adalah seorang pria berusia 28 tahun yang diduga teman kencan Wong. Pria tersebut menaruh kartu debitnya di atas meja saat dia pergi ke kamar mandi saat keluar bersamanya.

Pria tersebut kemudian mengetahui beberapa transaksi tidak sah di akunnya, ada lebih dari 20 percobaan untuk melakukan pembelian online senilai 230 dolar Singapura (Rp 2,4 juta), barang-barang dari toko pakaian online seharga 196 dolar Singapura(Rp 2 juta) dan tiket senilai 304 dolar Singapura (Rp 3,2 juta).

Setelah melaporkan salah satu transaksi dengan pihak bank, pria tersebut mendapatkan kembali uangnya dan diketahui Wong yang melakukan transaksi tersebut.

Korban kedua adalah teman perempuan Wong yang berusia 26 tahun, yang mencoba melakukan pembayaran online dengan kartu debitnya tetapi ternyata dana tidak mencukupi.

Pengadilan mendengar bahwa Wong sebelumnya telah menghafal detail kartu debit milik Kimberly Qwee yang berusia 26 tahun.

Pada 18 Juli 2016, Wong menggunakan informasi tersebut untuk membayar akomodasi di Hotel Clover sebesar 264 dolar Singapura (Rp 2,7 juta).

Kasus itu terungkap saat Qwee tidak dapat melakukan pembayaran online dengan kartu debit karena dana di rekening banknya tidak mencukupi.

baca juga

Qwee awalnya mencurigai bahwa itu adalah perbuatan mantan pacarnya, tetapi kemudian menyadari bahwa Wong telah dituduh menggunakan kartu debit orang lain dan mengkonfrontasinya, dan dia kemudian mengaku.

Wong sejak itu mengaku bersalah atas empat dakwaan di bawah Computer Misuse and Cybersecurity Act, dengan 27 dakwaan lainnya, menurut laporan Channel News Asia.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Cheng You Duen, meminta setidaknya dua bulan hukuman penjara untuk putri kecantikan 27 tahun tersebut.

Menurut Jaksa, meskipun Wong mengakui kejahatannya dan membayar kembali korbannya sampai taraf tertentu, dia menunjukkan adanya unsur perencanaan

Selain itu Jaksa menunjukkan bahwa penyelidikan tidak menunjukkan bukti bahwa korban telah memaafkan Wong dan salah satu dari mereka bahkan benar-benar memutuskan hubungan dengannya.

Jaksa juga menambahkan bahwa ahli psikiatri sendiri tidak dapat menyimpulkan bahwa dia menderita kondisi apa pun pada saat itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Karantina di Singapura, Pria Inggris Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun

Langgar Karantina di Singapura, Pria Inggris Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 08:41 WIB

Warga Indonesia Ditangkap di Singapura karena Demo Ilegal di Kedubes

Warga Indonesia Ditangkap di Singapura karena Demo Ilegal di Kedubes

Batam | Senin, 15 Februari 2021 | 14:19 WIB

Jauh dari Kesan Sangar, Debt Collector di Singapura Ini Curi Atensi

Jauh dari Kesan Sangar, Debt Collector di Singapura Ini Curi Atensi

Bali | Senin, 15 Februari 2021 | 11:30 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×