Sidang Gugatan Fredrich ke Setnov, Pengacara: Tidak Ada Istilah Pro Bono

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 17 Februari 2021 | 19:17 WIB
Sidang Gugatan Fredrich ke Setnov, Pengacara: Tidak Ada Istilah Pro Bono
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan advokad Fredrich Yunadi atas kliennya eks Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Saksi fakta bernama Mujahidin yang juga rekan Fredrich saat menangani kasus Setnov dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan apa yang disampaikan Mujahidin dalam sidang bukan pekerjaan yang sifatnya probono -- dibayar cuma-cuma. Dalam penanganan kasus korupsi e-KTP tersebut, ada kesepakatan yang telah terjadi antara Fredrich dengan Setnov.

"Intinya, apa yang disampaikan Pak Mujahidin selaku saksi ini tidak ada istilahnya pro bono atau ini kuasa cuma-cuma, artinya ini tetap ada kontrak fee yang sudah disepakati," kata Rudy usai sidang.

Rudy mengatakan, kesepakatan antara kliennya dengan Setnov memang sebatas lisan, namun mengikat. Atas dasar itu, dia menyebut jika keterangan saksi menunjukkan jika surat kuasa Setnov kepada Fredrich sifatnya bukan cuma-cuma.

"Dari keterangan saksi fakta yang sudah lalu dan yang sekarang, ini menunjukkan bukan surat kuasa yang cuma-cuma, itu yang perlu digaris bawahi," kata dia.

Keterangan Mujahidin

Dalam persidangan, Mujahidin mengaku pernah diajak oleh Fredrich untuk menangani kasus korupsi yang merundung Setnov. Dalam penanganan perkara tersebut, Fredrich meminta bayaran sebesar Rp 3 miliar per-satu surat kuasa.

Namun, kesepakatan antara Setnov dan Fredrich bertemu di angka Rp 2 miliar. Total, ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi E-KTP.

"Awalnya minta Rp 3 miliar per-satu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan 2 M per-satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan," ungkap Mujahidin di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mujahidin mengatakan, Setnov baru membayar upah sebsar Rp. 1 miliar. Oleh Fredrich, Mujahidin diberi mandat untuk menagih sisa pembayaran kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.

Semula, Fredrich meminta agar Mujahidin menagih Rp 9 miliar pada Setnov. Karena penanganan perkara tidak sampai selesai, dia menyarankan Fredrich menurunkan nominal ke angka Rp 5 miliar.

"Saya disuruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang ke Pak Yunadi, saya ajuin Rp 5 miliar saja lah," kata dia.

Mujahidin mengatakan, pihak yang kemudian melakukan penagihan adalah anak buahnya. Namun, usaha penagihan tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

Bahkan dalam persidangan, Mujahidin menyebut kalau dia dan Fredrich sudah pasang badan untuk membela Setnov. Kekecewaan tersebut bahkan dia ungkapkan dalam ruang sidang,"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar Mujahidin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar

Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 18:53 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:45 WIB

Puluhan Koruptor di Sukamiskin Positif Covid-19, Apa Kabar Setya Novanto?

Puluhan Koruptor di Sukamiskin Positif Covid-19, Apa Kabar Setya Novanto?

Jabar | Senin, 08 Februari 2021 | 14:58 WIB

51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Termasuk Dada Rosada

51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Termasuk Dada Rosada

Bogor | Senin, 08 Februari 2021 | 11:53 WIB

Abdul Basyir, Mantan Jaksa Penuntut Setya Novanto Meninggal Dunia

Abdul Basyir, Mantan Jaksa Penuntut Setya Novanto Meninggal Dunia

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 12:11 WIB

Terkini

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

Zulhas Bongkar Penyebab Minyakita Langka, Ternyata Bukan Soal Stok

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:04 WIB

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:58 WIB

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

AS Diminta Pakai Logika Jika Ingin Negosiasi Ulang dengan Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:57 WIB

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:45 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:24 WIB

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:19 WIB