Saksi Bongkar Isi Percakapan di Ponsel Kakak Penyuap Nurhadi di Sidang

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 18 Februari 2021 | 22:25 WIB
Saksi Bongkar Isi Percakapan di Ponsel Kakak Penyuap Nurhadi di Sidang
Mantan Kepala Cabang Bank Bukopin Surabaya, Andi Darma beri kesaksian untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Suara.com - Penyidik KPK Rizka Anung Nata mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait perkara dugaan korupsi dari ponsel milik Hengky Soendjoto. Hengky merupakan kakak dari penyuap Nurhadi, Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto yang kini sudah menjadi terdakwa.

Rizka menjelaskan bahwa penyidik sempat menyita ponsel milik Hengky untuk proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky.

Hal ini diungkap Rizka saat dihadirkan sebagai saksi verbalisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) malam. Rizka adalah penyidik yang memeriksa Hengky saat proses penyidikan di KPK.

Rizka mengatakan adanya percakapan dalam ponsel milik Hengky mengenai upaya pengurusan perkara PT. MIT dan PT KBN ditingkat Kasasi.

"Banyak kami menggali dari HP (handphone) yang kami amankan dari saudara Hengky. Karena kami tahu yang bersangkutan masih berkomunikasi dengan Hiendra Soenjoto yang waktu itu masih DPO," kata Rezka di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Dalam ponsel tersebut kata Rizka, terdapat percakapan yang cukup serius antara Hengky dan Hiendra mengenai perkara PT MIT dan PT KBN. Dimana, keduanya dalam percakapan itu saling menyebut Nurhadi dan Rezky. Namun, dengan memakai inisial 'N' dan 'R'.

"Pemahaman saya, yang saya tanyakan ke beliau (Hengky), dan beliau juga menjawab di BAP pertama dan kedua, bahwa ada uang yang disuruh oleh saudara Hiendra Soenjoto untuk ditagihkan kepada saudara Rezky Herbiyono dan saudara Nurhadi, yang dalam bahasanya saat itu 'R' dan 'N', itu dijelaskan oleh yang bersangkutan siapa itu 'R' dan 'N', beliau sampaikan," ungkap Rizka.

Rizka pun melanjutkan bahwa disebut adanya dana mengenai perkara ditingkat kasasi.

"Saya tanyakan dana kasasi perkara apa? Beliau jawab perkara MIT VS KBN, kemudian ketika dirubah (dikoreksi keterangannya) saya tanyakan, kasasi UOB ini perkara yang mana? Mestinya, kalau itu ada, sudah dijelaskan oleh tim lawyer yang lain dari MIT," ucap Rizka.

Hengky sebelumnya sempat mengubah keterangannya dalam proses penyidikan di KPK. Ketika itu, Hengky mengkoreksi jawabannya di penyidik saat pemeriksaan ketiga untuk perkara Nurhadi dan Rezky.

Adapun keterangan yang diubah oleh Hengky mengenai pengurusan perkara PT MIT dan PT KBN, menjadi PT. MIT melawan UOB.

"Itu, tidak ada dalam pembahasan sebelumnya (soal UOB), dalam chat-chat dia dengan Hiendra Soenjoto pun tidak ada UOB," tutup Rizka.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibongkar Penyidik di Sidang, Adik Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP di KPK

Dibongkar Penyidik di Sidang, Adik Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP di KPK

News | Kamis, 18 Februari 2021 | 18:38 WIB

Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes

Bingung Dihadirkan Jaksa KPK ke Sidang Penyuap Nurhadi, Wanita Ini Protes

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 14:51 WIB

Sidang Nurhadi, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Penyidik KPK

Sidang Nurhadi, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Penyidik KPK

News | Rabu, 17 Februari 2021 | 10:01 WIB

Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari Menantu

Nurhadi Bantah Terima Jam Mewah Seharga Rp1,8 Miliar Dari Menantu

News | Jum'at, 12 Februari 2021 | 02:55 WIB

Terkini

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB