Berdasarkan hasil investigasi tim, kata anggota tim hukum Ikhsan Ramdhani, empat IRT ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau.
Dua di antara IRT, kata Ketua Formapi NTB, memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI.
Setelah melakukan olah TKP, katanya, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT.
"Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?" katanya.
Keempat IRT berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita.
Keempat ibu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020.
Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan.
"Pada saat kami terima tahap II 3 hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya di kantornya, Jumat (19/2). [Antara]
Baca Juga: Emak-emak Diciduk Polisi Usai Gadaikan Motor Rental di Tasikmalaya