Rampung Diperiksa KPK, Politikus PDIP Ihsan Yunus Sampaikan Ini Ke Penyidik

Jum'at, 26 Februari 2021 | 01:05 WIB
Rampung Diperiksa KPK, Politikus PDIP Ihsan Yunus Sampaikan Ini Ke Penyidik
Politikus PDI Perjuangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ,Jakarta, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemarin,pun tim satuan tugas KPK, juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Ihsan Yunus. Namun, dalam geledah itu KPK tak menemukan barang bukti apapun terkait kasus korupsi bansos covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Nama Ihsan Yunus mulai dikaitkan kasus bansos Corona ini, setelah penyidik antirasuah melakukan rekontruksi atau reka ulang beberapa waktu lalu.

Dalam rekontruksi, terbukti adanya pertemuan Ihsan Yunus bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso bersama Direktur Perlindingan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M. Syafi'i Nasution. Pertemuan itu diduga adanya pembahasan mengenai bansos covid-19.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing berkisar Rp11, 9 miliar, USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan SGD 23.000 (setara Rp243 juta).

Baca Juga: Tahanan KPK Dapat Vaksin, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI