Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim

Senin, 01 Maret 2021 | 18:24 WIB
Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim
Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19 .

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI